Tarik Ulur Divestasi Saham Freeport Indonesia

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun ini untuk segera melakukan divestasi saham kepada pemerintah Indonesia.

Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta

Namun, hingga saat ini, anak usaha Freeport Mc-MoRan Copper & Gold Inc. ini belum juga menyerahkan penawaran divestasi sahamnya yang direncanakan sebesar 10,64 persen. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport diwajibkan melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah atas badan usaha nasional, karena masuk kategori perusahaan tambang bawah tanah.
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat

Sejauh ini, pemerintah baru mengantongi 9,36 persen saham Freeport, sehingga perusahaan tersebut masih harus melepas 20,64 persen sahamnya dalam dua tahap lanjutan.
RI Dorong Qatar Investasi di Sektor Energi

Namun, Freeport Indonesia belum bisa memastikan waktu pasti untuk mendivestasikan sahamnya yang sebesar 10,64 persen. Perusahaan tambang multinasional itu masih menunggu kejelasan dari pemerintah.

"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama pada VIVA.co.id lewat pesan tertulisnya, Kamis 26 November 2015.  

Kalau sudah diputuskan, Riza menambahkan, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

Namun, menurut Riza, Freeport Indonesia cenderung menyukai skema pelepasan saham lewat penawaran publik (initial public offering/IPO). Alasannya, skema ini dinilai lebih transparan dan akuntabel. "Kami lebih prefer (lebih suka) IPO, karena alasan transparan dan akuntabel," kata dia.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi, agar perusahaan-perusahaan tambang asing yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia, melakukan pencatatan saham, atau listing melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan otoritas bursa akan membuat peraturan mengenai porsi penyerapan saham perusahaan tambang asing, jika melepas sahamnya dengan mekanisme IPO.

"Kami bisa bikin peraturan yang beli harus rakyat Indonesia. Itu keberpihakan namanya, yang beli harus rakyat Indonesia. Asing beli, setelah berapa tahun. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa bikin (aturan), bursa bisa bikin," ujar Tito di gedung BEI, belum lama ini. 

Tito meyakini, jika Freeport Indonesia bergabung menjadi emiten di BEI, sahamnya akan terserap oleh pasar. Apalagi, saham perusahaan tambang di Papua tersebut menarik bagi pelaku pasar.

Menurutnya, perusahaan asing atau anak perusahaan yang menggali sumber daya alam di Indonesia, seharusnya mencatatkan sahamnya di BEI. Sebab, sumber daya alam Indonesia juga harus dinikmati rakyat Indonesia.

"Rakyat kasih mandat kepada pemerintah untuk menjalankan negara, termasuk mengelola sumber daya alam. Jika sumber daya alam tidak dikelola pemerintah, perusahaan swasta, apalagi asing terus listed (mencatatkan saham) di luar negeri, elok enggak? Orang Jawa bilang enggak elok, listed di Indonesia dong," ujar dia. 

Tito menjelaskan, pelepasan saham Freeport Indonesia melalui IPO memungkinkan untuk dilakukan. "Intinya, saya baca kontrak yang ditandatangani 1991. Alternatifnya, pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) ada tertulis di situ. Insya Allah lebih bagus. Saya imbau, yang satu ini kan sumber daya alam milik rakyat," ujarnya.

Berikutnya, dua BUMN siap membeli

Ilustrasi emas batangan.

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas

Saat ini gencar membangun infrastruktur di sekitar tambang.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016