Tarik Ulur Kursi Panas KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Tiga bulan berjalan sejak 1 September 2015, delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan oleh panitia seleksi mengendap di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Entah apa yang mengganjal di balik lamanya pembahasan jadwal untuk penyelenggaraan uji kepatutan dan kelayakan tersebut. Sementara masa jabatan empat pelaksana tugas pimpinan KPK saat ini, Taufiqurahma Ruki, Indriantono Senoaji, Zulkarnain dan Johan Budi, akan berakhir tak kurang dari dua pekan lagi.

Pekan lalu, tepatnya 26 November 2015, Komisi III DPR sempat menyelenggarakan pleno terkait penjadwalan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan nama calon pimpinan KPK.

Namun rapat tertutup itu akhirnya memutuskan membatalkan pembahasan itu dengan dalih untuk melakukan riset komprehensif dan analisis kembali terhadap hasil seleksi.

"Bukan menunda, cuma minta waktu melakukan riset komprehensif dan analisis secara mendalam," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsudin.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Seleksi calon Pimpinan KPK

Ilustrasi/Proses seleksi calon pimpinan KPK

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu membeberkan enam hal yang menjadi alasan komisi tersebut membatalkan pembahasan hasilĀ  seleksi tersebut.

Pertama, terkait masa pendaftaran calon pimpinan KPK yang sudah melampaui waktu target selama 14 hari. Kedua, tidak adanya unsur dari kejaksaan yang lolos dari delapan nama yang diajukan.

Ketiga, sejumlah calon pimpinan KPK dianggap belum memenuhi pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya. Keempat, adanya pembidangan calon pimpinan KPK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dalam pembidangan KPK seperti pasal 26 ayat (2) undang-undang tentang KPK.

Dan kelima, adanya dugaan konflik kepentingan antara calon pimpinan dengan panitia seleksi. Dimana salah seorang calon pernah menjadi narasumber acara yang diselenggarakan anggota pansel KPK.

Serta terakhir, keenam proses seleksi calon pimpinan KPK yang belum memnuhi asas. "Tim pansel KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim Pansel KPK," kata Masinton.

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016