Palu Hakim Mencuci 'Dosa' Pembakar Hutan
- REUTERS/Beawiharta
![]()
Protes netizen dalam bentuk meme kepada putusan hakim Parlas Nababan di PN Palembang/VIVA.co.id/Twitter
Sesungguhnya sejak tahun 2013, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan yang mengharuskan agar perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup.
Dalam Surat Keputusan Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 itu, MA ingin agar ada efektivitas . Sebab masing-masing hakim bersertifikasi lingkungan memiliki kompetensi inti yang membedakannya dengan hakim-hakim lain.
Capaian akhirnya tentu saja, ke depan dalam peradilan yang menyelesaikan kasus lingkungan hidup, hakim-hakim dapat lebih menyerap masalah. Tidak legalistik yang hanya berkutat di perundangan atau tidak lagi gagap menerjemahkan kausalitas perbuatan dan dampak yang ditimbulkan dari masalah lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Abetnego Tarigan pernah menyatakan bahwa kehadiran peradilan lingkungan di Indonesia memang sudah waktunya diperlukan.
"Pengadilan lingkungan diperlukan untuk menciptakan ruang penanganan masalah lingkungan yang lebih adil," kata Abetnego.