Palu Hakim Mencuci 'Dosa' Pembakar Hutan
- REUTERS/Beawiharta
Pameo bahwa korporasi tak tersentuh, akhirnya mentah. Direktur PT Kallista Alam Subianto Rasyid pun divonis delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta atas kelakuannya membuka lahan sawit tanpa izin.
Namun demikian, seketika perlawanan terhadap penjahat lingkungan ini pun kini kembali seperti meredup. .
Apalagi sepanjang tahun 2015 ini, dari catatan Bank Dunia, kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan telah menyebabkan kerugian sebesar US$16 miliar atau lebih dari dua kali lipat dana yang dipakai untuk membangun Aceh saat dihantam tsunami pada tahun 2004.
![]()
Petugas pemadam berjibaku memadamkan titik api di kebakaran hutan Sumatera akhir tahun lalu/ANTARA FOTO
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku telah memastikan akan di PN Palembang tersebut. "Akan dipelajari dan dibuat memo bandingnya," singkat Siti, Senin 4 Januari 2016.
Langkah Siti ini pun kembali mendapat dukungan dari banyak pihak. Kemenangan PT BMH di pengadilan dianggap momok menakutkan, karena bisa mencontohkan korporasi lain yang kini disebut-sebut terlibat di kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Keputusan ini jadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan. Pengadilan masih menjadi ," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan Hadi Jatmiko.
Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron ikut menyesalkan kemenangan PT BMH di PN Palembang. Sebab menurutnya, kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan jelas bukanlah perkara sepele.
"Pemerintah harus banding, upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR tersebut.
Di jejaring sosial, perlawanan terhadap keputusan majelis hakim pun ikut bersuara. Lewat meme dan sejumlah kritik tajam di jejaring sosial, netizen ikut memprotes keputusan tersebut.
Lantas bagaimana respons ? hakim senior ini sepertinya bergeming. Ia pun menyiratkan tak ambil pusing atas kritik publik tersebut.
Parlas meyakini apa yang sudah diputuskannya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Sudah sesuai dengan norma hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Parlas di PN Palembang.
Butuh Hakim Berbeda
Di balik itu. Apapun keputusan hakim sejatinya memang harus dihormati. Kontroversial atau tidak, tetap publik tidak bisa menetapkan bahwa hakim itu bersalah.
Apalagi, diketahui Indonesia belum bisa menyediakan peradilan khusus yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta memanfaatkan para hakim yang sudah bersertifikasi lingkungan hidup seperti yang terjadi dalam kasus PT BMH.
"Tidak ada satu pun majelis . Padahal kasus lingkungan hidup adalah kasus extraordinary. Sehingga memerlukan pemahaman yang baik," ujar Manajer Hukum dan Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Muhnur Satyahaprabu menyikapi putusan PN Palembang atas PT BMH.
Parlas Nababan sendiri tidak menampik jika ia tak memiliki sertifikasi lingkungan saat ia menangani perkara PT BMH. Namun ia berdalih telah berstatus hakim ex officio yang bisa menangani semua perkara.
"Saya memang belum bersertifikat lingkungan. Namun hakim anggota lainnya ada yang bersertifikat," kata Parlas.