Indonesia Bukan Tempat Karya Anak Bangsa
- Facebook/Warsito Purwo Taruno
"Tapi itu tidak ada di Indonesia. Selama aturan tak ada, setiap orang bisa klaim valid apa yang dilakukan oleh para peneliti. Sebaliknya pula, setiap orang bisa klaim tidak valid kalau tak suka," tuturnya.
Terkait produk perlindungan hukum, Warsito mengatakan menyerahkan kepada pemerintah apakah aturan itu berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
"PP/Permen itu turunan dari amanah Pasal 38 UU No.36/2009 tentang penelitian alat kesehatan," kata dia.
Warsito juga mengkritik sikap lamban pemerintah atas aturan penelitian alat kesehatan dan uji klinis terhadap manusia. Selama 7 tahun, ia menunggu aturan yang dimaksud, tapi sampai saat ini belum dibuat oleh pemerintah, padahal penelitian dan riset klinis terhadap manusia bisa dianggap penting.
"Dan kita disalahkan karena tidak mengikuti standar aturan yang benar, sementara aturannya sudah 7 tahun tak dibuat," keluh Warsito.
Meski sudah pasrah dan merumahkan sebagian besar karyawannya, akhir Januari lalu, Warsito mengaku tetap berupaya untuk mencoba menggulirkan aturan klinik riset. Dia mengatakan sedang mencoba melalui Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi).
Pemerintah panik
Setelah Warsito menjejakkan kaki di Warsawa, dia mengaku dihubungi perwakilan kementerian dan pemerintah. Intinya, kata dia, mereka seperti menyesali kenapa dia memutuskan menggulirkan pelatihan ECCT di manca negara.
"Ada (yang menghubungi). Sepertinya panik juga, terutama Kemenristekdikti. Tapi ya apa boleh buat," kata Warsito kepada VIVA.co.id, Rabu malam, 10 Februari 2016.
Sementara perwakilan Kemenkes mengaku tak tahu kepentingan Warsito pergi ke luar negeri.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, Siswanto, mengatakan, tidak mengatahui detail apa yang dilakukan Warsito di Warsawa, Polandia.
"Saya tidak tahu ke luar negeri itu dalam rangka apa. Apakah ECCT akan dikembangkan di situ (Polandia). Yang saya pahami bukan itu (Warsito hengkang ke luar negeri)," kata Siswanto kepada VIVA.co.id, Kamis 11 Februari 2016.
Siswanto mengatakan polemik teknologi antikanker yang dikembangkan Warsito sebenarnya sudah terang dan jelas dalam jumpa pers awal Februari dengan melibatkan kementerian yang mengevaluasi. Saat itu, dua kementerian dan Warsito sepakat untuk meneruskan evaluasi teknologi dan riset antikanker yang sebelum selesai.