Jessica 'Melawan' Polisi Lewat Praperadilan
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kerja keras Kepolisian untuk mengungkap pelaku peracun Wayan Mirna Salihin ternyata belum membuahkan hasil yang cemerlang. Penetapan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, ternyata tak lantas membuat kasus pembunuhan bermodus racun mematikan sianida itu tuntas.
Bahkan polisi justru pekan ini harus siap-siap menangkis gugatan tersangka pembunuh Mirna itu lewat sidang praperadilan. Sekali lagi, profesionalitas Polri - dalam hal ini tim penyidik dari Polda Metro Jaya - tengah dipertaruhkan.
Apalagi orang yang menjadi tersangka atas kasus Mirna ini sampai percaya diri menggugat Polda Metro Jaya ke meja hijau. Malah publik mulai bertanya-tanya, sudah benar kah cara polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka atas kasus Mirna ini?
Publik dan juga media ini berharap Polda Metro Jaya bisa menangkis serangan Jessica dan pengacaranya di jalur praperadilan dengan bukti-bukti dan argumen yang meyakinkan. Ini demi mendongkrak sekaligus memulihkan reputasi polisi - khususnya tim Reserse Polda Metro Jaya - dalam mengusut tuntas kasus-kasus kriminalitas yang menyita perhatian publik.
Masalahnya, selama ini, penyidik Polda Metro Jaya diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk dapat melimpahkan berkas acara penetapan tersangka Jessica ke kejaksaan.
Hal itu tersirat dari proses penyidikan yang berliku dan diperpanjangnya masa penahanan Jessica selama 20 hari ke depan, setelah selama 20 hari masa penahanan tahap pertama polisi gagal menyuguhkan berkas yang matang untuk dibawa jaksa ke peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Karena itulah, pada akhirnya, Jessica melalui tim kuasa hukumnya, memiliki senjata untuk melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka gadis berusia 27 tahun itu.
Senjata untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan itu terungkap dalam permohonan amar putusan Jessica mengajukan praperadilan yang dipaparkan kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam dalam persidangan perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Pusat, kemarin, Selasa 23 Februari 2016.
![]()
Dalam sidang tersebut, Hidayat Bostam meminta, hakim memutuskan tiga hal. Pertama, menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini. Kedua, hakim menyatakan penahananan tersangka Jessica tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit.