Momentum Tepat Atur Transportasi Online

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Industri transportasi online di Indonesia dalam dua tahun terakhir makin berkembang. Seperti halnya perkembangan digital yang cepat, layanan transportasi berbasis internet ini kian bermunculan, berkembang dan dibutuhkan masyarakat, khususnya perkotaan.

img_title Kisah Dokter Rosa, Driver GrabCar Beri Pertolongan Persalinan Darurat Penumpangnya

Semua kategori transportasi online bisa dibilang sudah muncul, dari kendaraan roda dua atau kerap disebut ojek, hingga kendaraan roda empat. Dari kendaraan roda dua, layanan transportasi online diawali oleh Gojek, kemudian menyusul GrabBike, BlueJek, dan ojek online lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pada kendaraan roda empat, konsumen mendapatkan beragam pilihan. Setelah di kota makin dipenuhi taksi, maka muncul layanan transportasi online seperti Uber, Grab Car maupun Grab Taxi, yang makin memanjakan pengguna.

img_title Hasil Audit Mandiri oleh Pengguna: 98% Harga Grab Konsisten Selama Kampanye “Awet Murah Tiap Hari”

Tinggal pesan dengan sentuhan jari melalui perangkat mobile, penumpang cukup menunggu beberapa saat, kemudian pengemudi motor atau mobil pun menghampiri konsumen. Mudah, praktis, dan tarifnya juga relatif miring dibanding layanan transportasi konvensional.

Tapi, booming-nya transportasi online mendapat ujian. Pangkalnya adalah popularitas layanan transportasi berbasis internet ini makin menggerus layanan transportasi konvensional. “Guncangan” mulai menghampiri praktik bisnis baru ini.

img_title Grab Hadirkan Harga “Awet Murah Tiap Hari”, Cek Rinciannya!

Awalnya ujian berupa perlawanan berujung bentrok, maupun pencekalan larangan transportasi melalui spanduk bermunculan. Tapi, belakangan muncul “perlawanan” secara regulasi.

Penghujung 2015, penolakan pada tingkat aturan mulai mengagetkan pengelola industri transportasi online. Kementerian Perhubungan, pada 17 Desember 2015, mengeluarkan larangan operasi ojek online.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pemberitahuan pelarangan beroperasi pelayanan pemesanan transportasi berbasis online tersebut, pada Kamis malam 17 Desember 2015. Surat tersebut ditandangani langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelarangan itu menyebutkan layanan transportasi online menyalahi aturan, karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam keterangannya, Kementerian yang dipimpin ole Ignasius Jonan itu menyebutkan ojek sudah menyalahi peruntukannya, karena tidak hanya menyediakan jasa transportasi antarorang, namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudian, kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut