Momentum Tepat Atur Transportasi Online
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id – Industri transportasi online di Indonesia dalam dua tahun terakhir makin berkembang. Seperti halnya perkembangan digital yang cepat, layanan transportasi berbasis internet ini kian bermunculan, berkembang dan dibutuhkan masyarakat, khususnya perkotaan.
Semua kategori transportasi online bisa dibilang sudah muncul, dari kendaraan roda dua atau kerap disebut ojek, hingga kendaraan roda empat. Dari kendaraan roda dua, layanan transportasi online diawali oleh Gojek, kemudian menyusul GrabBike, BlueJek, dan ojek online lainnya.
Kemudian, pada kendaraan roda empat, konsumen mendapatkan beragam pilihan. Setelah di kota makin dipenuhi taksi, maka muncul layanan transportasi online seperti Uber, Grab Car maupun Grab Taxi, yang makin memanjakan pengguna.
Tinggal pesan dengan sentuhan jari melalui perangkat mobile, penumpang cukup menunggu beberapa saat, kemudian pengemudi motor atau mobil pun menghampiri konsumen. Mudah, praktis, dan tarifnya juga relatif miring dibanding layanan transportasi konvensional.
Tapi, booming-nya transportasi online mendapat ujian. Pangkalnya adalah popularitas layanan transportasi berbasis internet ini makin menggerus layanan transportasi konvensional. “Guncangan” mulai menghampiri praktik bisnis baru ini.
Awalnya ujian berupa perlawanan berujung bentrok, maupun pencekalan larangan transportasi melalui spanduk bermunculan. Tapi, belakangan muncul “perlawanan” secara regulasi.
Penghujung 2015, penolakan pada tingkat aturan mulai mengagetkan pengelola industri transportasi online. Kementerian Perhubungan, pada 17 Desember 2015, mengeluarkan larangan operasi ojek online.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pemberitahuan pelarangan beroperasi pelayanan pemesanan transportasi berbasis online tersebut, pada Kamis malam 17 Desember 2015. Surat tersebut ditandangani langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pelarangan itu menyebutkan layanan transportasi online menyalahi aturan, karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam keterangannya, Kementerian yang dipimpin ole Ignasius Jonan itu menyebutkan ojek sudah menyalahi peruntukannya, karena tidak hanya menyediakan jasa transportasi antarorang, namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudian, kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.