Mampukah Hukuman Kebiri Hentikan Libido Predator Seks?
- Antara/ Rudi Mulia
VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya merealisasikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, melalui Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu itu langsung ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu 25 Mei 2016, dan diumumkan langsung Jokowi di Istana Merdeka. Jokowi menilai, kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan. Kejahatan seksual anak ini, merupakan kejahatan luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Sebagai kejahatan luar biasa, melalui Perppu tersebut, Jokowi memandang pelaku kejahatan seks anak perlu dikenakan pemberatan pidana dan pidana tambahan, agar memberikan efek jera bagi pelaku, dan menekan kejahatan seksual anak.
Pemberatan pidana yang dimaksud berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Perppu itu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, identitas pelaku diumumkan ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik, atau chip.
"Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang  bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ungkapnya. [Baca Isi lengkap Perppu Kebiri di tautan ini]
Langsung berlaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang mendampingi Presiden saat menyampaikan Perppu Kebiri pelaku kejahatan seksual anak itu menegaskan bahwa Perppu itu langsung berlaku, meskipun baru diteken Presiden.
Pemerintah segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR-RI untuk disahkan. "Kita berharap, teman-teman fraksi di  DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar  Perppu ini dapat dijadikan undang-undang. Itu harapan kita," kata Yasonna kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta.
Yasonna menyadari pro kontra dalam hukuman kebiri yang diatur dalam Perppu ini. Menurutnya, hukuman kebiri yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia. Selain kebiri, hukuman tambahan lain bagi pelaku adalah pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chip, dan diumumkan identitasnya kepada publik.