Perlawanan 'Lunak' La Nyalla

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol), untuk mengatasi kebingungan dalam kasus ini.

img_title Sambangi KPK, Jampidsus Koordinasi Kasus La Nyalla?

"Nah agar tidak terjadi kebingungan publik dan kesemrawutan penegakan hukum, dan agar tidak ada semacam isu politisasi dalam kasus Nyalla ini, maka saya pikir Mahkumjakpol itu harus membicarakan soal ini," ujar Nasir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Muncul Wacana La Nyalla Bakal Diadili di Jakarta

Tak Ada Landasan Hukum

Persoalan penetapan tersangka setelah praperadilan menyatakannya tidak sah memang lazim terjadi. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan itu pada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

img_title La Nyalla Mattalitti Bakal Disidang Dalam Waktu Dekat

Dalam kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Ilham pernah mengajukan permohonan praperadilan, dan dikabulkan pengadilan. Setelah itu, KPK langsung menerbitkan sprindik baru untuk menjadikan Ilham tersangka pada kasus yang sama.

Terhadap ini, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan, tapi kali ini, hakim menolaknya.

Tindakan ini memang bisa dilakukan dan bisa berlangsung terus menerus tanpa ada akhir pasti. Meski memang kasus La Nyalla menjadi pionir.

"Kalau seperti sekarang berulang kali, ini suatu sejarah dalam penegakan hukum kita, tidak akan ada akhirnya," ujar Juru Bicara MA, Suhadi dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 1 Juni 2016.

Menurutnya sikap ini bisa terjadi karena tidak ada aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengenai ambang batas penetapan tersangka terjadap seseorang, maupun berapa kali pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini yang pertamakali terjadi di Indonesia. Dan di dalam undang-undang tidak ada yang secara tegas mengatur berapa kali konkritnya sprindik itu. Hanya mengatur bahwa praperadilan bisa dilakukan di penyidikan dan penuntutan. Jika perkara popkok maju ke pengadilan maka praperadilan jadi gugur," jelas Suhadi.

Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, senilai Rp5,3 miliar  pada 2012, dan pencucian uang senilai Rp1,3 miliar dana hibah di institusi itu pada 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut