Taktik Ahok Tampung Modal Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Besaran jumlah sumbangan itu mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan tersebut, batas sumbangan kampanye perseorangan adalah Rp50 juta, sementara sumbangan swasta maksimal Rp500 juta.

img_title Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Persita Vs Bali United, Cek Susunan Pemainnya

Rencana Ahok meminta pendukungnya mengumpulkan dana dinilai bisa menjadi kamuflase sumber pendanaan dari interest group atau kelompok berkepentingan untuk mendukungnya. "Interest group ini biasanya membiayai kegiatan politik atau calon yang memiliki kemungkinan besar menduduki jabatan eksekutif," ujar Emrus Sihombing, pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Emrus meminta Ahok bersikap transparan menyampaikan sumber pendanaan kampanye itu. Salah satu caranya dengan membuat situs yang menampilkan data masuknya dana tersebut secara real time (waktu nyata).

img_title Militer Yaman Hantam Houthi, 307 Petempur Dilumpuhkan dalam 24 Jam, Puluhan Kendaraan Hancur

Jika Ahok tak berlaku transparan, kredibilitasnya di mata pendukungnya akan berkurang. "Jangan nanti bilang minta dana kepada pendukung, tapi sebenarnya (dana kampanye) ditambah dari sumber-sumber lain," ujar Emrus. 

Isu Dana Reklamasi

img_title Siap-siap! ASN Jakarta yang Suka Telat Tak Boleh Ikut Rapat, Budaya Korporat Diperketat

Perkara dana kampanye sempat menggoyang Ahok. Komunitas relawannya, Teman Ahok, dituding menerima pengalihan dana kontribusi tambahan pengembang reklamasi untuk pemerintah. Mereka dituduh mendapatkan aliran dana senilai Rp30 miliar untuk operasional kegiatannya.

Tuduhan itu mengemuka setelah anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, melontarkan pertanyaan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2016.

"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny (Sunny Tanuwidjaja, staf pribadi Ahok) dan Cyrus (Cyrus Network)," ujar Junimart.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sontak isu itu langsung beredar luas. Pendiri Teman Ahok, Singgih Widiyastono, menampik kabar itu. Menurut dia, sumber dana yang digunakan gerakannya berasal dari hasil penjualan pernak-pernik kelompok relawan itu. "Semua anggaran dari penjualan merchandise (produk promosi)," ujar Singgih.

Bantahan senada diungkapkan Hasan Nasbi, direktur eksekutif Cyrus Network, yang juga salah satu pendana awal berdirinya Teman Ahok. Menurut dia, tuduhan itu merupakan gerakan partai politik untuk menjegal langkah Teman Ahok. "Pasti ada partai-partai yang tidak suka dengan gerakan Teman Ahok," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut