Taktik Ahok Tampung Modal Kampanye
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum mengategorikan dugaan aliran dana tersebut sebagai pelanggaran Pilkada DKI. Sebab, Ahok belum mendaftarkan diri dan belum ditetapkan sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.
"Yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur atau calon wakil gubernur untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang ini adalah belum ada cagub (calon gubernur) dan cawagub (calon wakil gubernur) yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 19 September 2016 sampai 21 September 2016. Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 22 Oktober 2016.
Ahok pun tak percaya dengan isu itu. Dia mengganggap isu tersebut diembuskan lantaran dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras disimpulkan tak ada pelanggaran hukum. "Ini bisa jadi permainan politik," ujar Ahok. Dia yakin, serangan politik itu tidak akan berhasil menumbangkannya.