Taktik Ahok Tampung Modal Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum mengategorikan dugaan aliran dana tersebut sebagai pelanggaran Pilkada DKI. Sebab, Ahok belum mendaftarkan diri dan belum ditetapkan sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.

img_title Ahok Tuding Sekda DKI Lakukan Perlawanan Politik

"Yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur atau calon wakil gubernur untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang ini adalah belum ada cagub (calon gubernur) dan cawagub (calon wakil gubernur) yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 19 September 2016 sampai 21 September 2016. Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 22 Oktober 2016.

img_title Minta Sumbangan Dana Kampanye ke Warga, Ahok Blunder

Ahok pun tak percaya dengan isu itu. Dia mengganggap isu tersebut diembuskan lantaran dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras disimpulkan tak ada pelanggaran hukum. "Ini bisa jadi permainan politik," ujar Ahok. Dia yakin, serangan politik itu tidak akan berhasil menumbangkannya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Ahok Pertanyakan Maksud Prabowo soal Antek Asing

'Lucu juga kalau bilang antek asing.'

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut