Kala Turki 'Intervensi' Sekolah RI
- REUTERS/Kayhan Ozer/Presidential Press Office/Handout via Reuters
Sekolah di Yogyakarta yang juga disebut dalam rilis Kedubes Turki itu mengaku sangat dirugikan oleh pernyataan Kedubes Turki. "Orangtua, pengajar, yayasan, dan siswa, sangat dirugikan oleh pernyataan itu. Kami sangat dirugi.kan, apalagi dikaitkan dengan organisasi teroris," ujar humas sekolah itu, I.
I mengaku mereka tak ragu untuk melakukan langkah hukum pada Kedubes Turki. "Kami akan menyiapkan kuasa hukum untuk menggugat Kedubes Turki yang telah merilis lembaga pendidikan kami masuk dalam afiliasi organisasi teroris Fethullah," ujarnya.
Humas sekolah itu mengatakan, sekolahnya berdiri dan diprakarsai oleh adik salah satu mantan Presiden RI. Pada 2011, sekolah ini pernah bekerja sama dengan yayasan yang ada di Turki. Namun, pada 2012, kerja sama itu dibatalkan karena tak memenuhi persyaratan dalam aturan pendidikan di Indonesia.
Respons Pemerintah
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan akan menyelidiki lebih dulu soal sembilan sekolah yang dianggap terkait dengan Feto.
Juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nassir mengatakan, Kemlu tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai sekolah tersebut.
"Tapi pada prinsipnya, sekolah di Indonesia berada di bawah hukum dan aturan Indonesia. Namun, kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan kebenaran informasi yang disampaikan. Dan yang pasti, Indonesia tidak pernah ikut campur dengan permasalahan dalam negeri negara lain," ujarnya.
Sikap Kemlu juga mendapat dukungan dari Istana. Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Turki tidak terlalu dalam mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
"Indonesia adalah negara yang demokratis. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi dan selalu mengedepankan politik bebas aktif. Tentunya kita tidak mau urusan dalam negeri kita dicampuri oleh siapa pun, maka dengan demikian, urusan dalam negeri Indonesia menjadi tanggung jawab Indonesia," ujar Pramono Anung, saat ditemui di ruangannya, Jumat, 29 Juli 2016.
Pramono menegaskan, urusan sekolah itu menjadi urusan Indonesia karena berada dalam kedaulatan bangsa Indonesia. "Termasuk siapa pun yang secara resmi diatur dalam undang-undang telah mendapatkan persetujuan oleh pemerintah di Indonesia, tentunya peraturan perundangan Indonesia yang digunakan. Karena, kedaulatan itu sangat penting bagi Indonesia," ujarnya.