Akhir Menteri Amerika di Kabinet Jokowi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Arcandra Tahar hanya bertahan selama 20 hari sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia diberhentikan, akibat skandal kepemilikan paspor Amerika Serikat.

img_title Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hal tersebut, diumumkan melalui konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar,” kata Pratikno, Senin malam, 15 Agustus 2016.

img_title Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan

Dia mengatakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan menjabat pelaksana tugas (plt) Menteri ESDM hingga diangkat menteri definitif. Keputusan Presiden soal pemberhentian Arcandra sudah dikeluarkan.

Dilantik pada 27 Juli 2016, Menteri Arcandra salah satu figur hasil perombakan Kabinet jilid II yang cukup disorot publik. Bagaimana tidak, usai diumumkan sebagai menteri yang akan menggantikan Sudirman Said, Pratikno menyebut Arcandra sebagai sosok mengagumkan dan sangat pakar di bidangnya. Selama 20 tahun , Arcandra dianggap terbukti bisa meniti karier di Amerika Serikat hingga ke posisi presiden direktur.

img_title Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Namun, belum genap 20 hari, kabar kepemilikan paspor Amerika oleh sang menteri, santer terdengar. Dua hari berselang, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui, ketika kunjungan ke Lapas Cipinang, membenarkan paspor Amerika milik Arcandra.

“Kalau itu (punya paspor AS) ya. Tetapi, legal formalnya (WNI) belum dicabut,” kata Yasonna Laoly.

Yasonna membenarkan bahwa kepemilikan status warga negara asing akan membuat WNI otomatis hilang kewarganegaraannya, karena Indonesia tidak mengakui adanya dual citizenship atau ‘dwi kewarganegaraan’ tersebut.  “Meski demikian, kehilangan kewarganegaraan harus diformalkan melalui Keputusan Menteri,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.     

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perihal kehilangan kewarganegaraan jelas dan rinci diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut jelas bahwa Indonesia tak mengakui sistem dwi kewarganegaraan. WNI yang memiliki paspor lain, karena itu bukan lagi warga Indonesia.

UU mengaturnya dalam Bab IV mulai dari Pasal 23 hingga Pasal 30. Soal kepemilikan paspor negara asing bisa merujuk pada Pasal 23 huruf h yang berisi “mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut