Ahok Dalam Pusaran Skenario PDIP

Ahok jadi saksi Sanusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Saat ini, enam nama itu sudah diserahkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Sudah ada nama (cagub), namanya di dompet Bu Mega tinggal diumumkan," kata Masinton Pasaribu, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, 7 Agustus 2016.

img_title Bakal Calon Gubernur Jakarta Tes Kesehatan di RS Mintohardjo

Namun nama-nama itu tak dibeberkan. Waktu pengumuman calon yang bakal diusung PDIP pun belum ditentukan. "Soal kapan kami umumkan, tunggu waktunya yang tepat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Gembong Warsono menyatakan, bukan tidak mungkin partainya melakukan hal yang sama seperti empat tahun lalu. Ketika itu, PDIP mengumumkan cagubnya menjelang batas akhir pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. "PDI Perjuangan sudah terbiasa (dengan keputusan) di last minute kok, tunggu saja," ujar Gembong, Jumat, 5 Agustus 2016.

img_title Rizal Ramli Dinilai PAN Tak Cukup Kuat untuk Pilkada Jakarta

Adapun tahapan pendaftaran pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI 2017, akan dilangsungkan pada 19 – 21 September 2016.

Sebagai partai pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta, yaitu 28 kursi, PDIP menjadi satu-satunya parpol yang memiliki peluang mengusung pasangan cagub dan cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lain.

img_title Risma Ogah Jadi Juru Kampanye Ahok-Djarot

Sebab, untuk mengusung pasangan calon, disyaratkan memenuhi jumlah kursi dukungan minimal di DPRD DKI, yaitu sekitar 21 kursi.  Jumlah kursi minimal dukungan tersebut merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam undang-undang itu disebutkan, untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada mensyaratkan setidaknya parpol, atau gabungan parpol memiliki 20 persen kursi, atau 25 persen suara sah pemilu 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun total jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi yang diisi 10  partai politik. Itu berarti, 20 persen dari 106 kursi yaitu sekitar 21 kursi minimum dukungan yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon.

Dengan 28 kursi, PDIP sudah punya modal yang melebihi ambang batas minimum syarat itu. Lantaran itu, mereka bisa leluasa mengusung sendiri pasangan calonnya. Atas dasar itu, keputusan PDIP dinilai akan memiliki pengaruh signifikan.

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimuti Yudhoyono dan Sylviana Murni, seusai menjalani tes kesehatan di RSAL Dr Mintohardjo di Jakarta pada Sabtu pagi, 24 September 2016.

Ahok Pagi ini Puasa Ngomong, Agus Yudhoyono Tegang

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dijadwalkan tes kesehatan pada siang.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut