Ganjil Genap Solusi Macet Jakarta?

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Yang lebih menguntungkan dari adanya aturan ganjil genap yaitu, terjadinya peningkatan pelayanan Bus TransJakarta, karena waktu tunggu kedatangan armada bus menjadi lebih singkat.

img_title Ahok: Pelanggar Ganjil Genap Harus Ditilang Pakai Slip Biru

Contohnya, di koridor I, pada pagi hari, pelayanan bus yang tadinya melayani penumpang setiap empat menit, kini pelayanan bus bisa dilakukan setiap dua menit sekali, dan tiga menit di sore hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan di koridor VI, jarak antar bus yang tadinya mencapai tujuh menit di pagi hari, kini bisa lebih cepat menjadi lima menit, dan pada sore hari dari tujuh menit menjadi lima menit.

img_title Ratusan Personel Gabungan Jaga Pelaksanaan Ganjil Genap

Dengan adanya percepatan waktu tunggu, atau jarak antar bus, secara otomatis meningkatkan jumlah penumpang. Untuk koridor I, yang melayani rute Blok M -  Kota, jumlah penumpang naik sekitar 32,57 persen, atau dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang perhari.

Sedangkan penumpang di koridor VI dengan rute Ragunan - Dukuh Atas, meningkat sekitar 27,17 persen, dengan jumlah kenaikan penumpang dari 22.528 penumpang menjadi 28.636 penumpang.

img_title Mobil Wartawan Bebas Denda Ganjil Genap Asal Tak Gaya Preman

Kelemahan ganjil genap

Tapi hasil seperti di atas, menurut Dishubtrans DKI Jakarta, bisa saja tak terjadi pada saat aturan ganjil genap benar-benar diterapkan nanti. Karena hingga saat ini, banyak sarana lalu lintas pendukung aturan ganjil genap di ruas jalan terdampak aturan, yang belum memadai.

Seperti, masih adanya sejumlah ruas jalan yang harus diperbaiki, pemasangan rambu-rambu aturan, dan rambu lalu lintas, serta penempatan personel khusus untuk mengatur lalu lintas dan untuk penegakan hukum.

Hal yang sama juga dikeluhkan jajaran Polda Metro Jaya, sebagai pihak yang akan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Dishubtrans DKI selaku instansi pemerintah yang menjalankan aturan, juga harus mendukung kesiapan Kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awi mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, rambu-rambu penanda pengguna kendaraan memasuki ruas jalan yang menerapkan aturan belum memadai. Titik-titik awal jalan di mana aturan mulai diberlakukan masih minim rambu.

Dia menyatakan harapannya, Dishubtrans DKI Jakarta, bisa melengkapi rambu, sebelum masa pelaksanaan aturan. Kinerja kepolisian dan Dishubtrans saling terkait dalam penerapan aturan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut