Menertibkan Kemang agar Tak Lagi Tergenang
- @TMCPoldaMetro
"Yang bermasalah itu bagian tengah dan hilir, mulai dari Pondok Labu (Jakarta Selatan), sampai Kembangan (Jakarta Barat), itu yang jadi masalah," ujar Kepala BBWSCC, T. Iskandar di Balai Kota, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Tak hanya itu. Banyaknya bangunan yang berubah fungsi ditengarai juga memicu banjir di Kemang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mencontohkan perubahan fungsi dari tempat hunian menjadi restoran dan hotel. Padahal, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air.
Perubahan fungsi bangunan di Kemang pun diungkapkan Ahmad Alamsyah Saragih, salah satu pimpinan Ombudsman. Dia menyebutkan, hampir 90 persen bangunan yang peruntukannya hunian telah berubah menjadi tempat usaha.
"Pada 2001, menunjukkan hampir lebih dari 57 persen lahan atau bangunan di Jalan Kemang Raya dan Kemang Selatan telah berubah fungsi menjadi tempat usaha. Padahal kondisi bangunan sebelumnya 73 persen adalah tempat tinggal," katanya, 26 Juli 2016.
![]()
Untuk menertibkan Kemang, menurut Djarot, akan cukup sulit. Sebab, warga di bantaran sungai itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan lahan yang mereka tempati.
Ahok dan Djarot mengaku tak mengerti bagaimana bangunan yang didirikan di atas bantaran sungai bisa memiliki sertifikat. "Nah, saya tak tahu bagaimana caranya mereka dapat sertifikat zaman itu," kata Ahok, Minggu, 28 Agustus 2016.
Ada sejumlah solusi yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta agar Kemang tak tergenang. Untuk jangka pendek, DKI akan melakukan pengerukan atau normalisasi Kali Krukut.
Pemprov DKI juga berencana melebarkan Kali Krukut di sekitar kawasan Kemang. Kali akan dilebarkan dari tiga meter yang ada sekarang menjadi 20 meter.
Rencananya, pelebaran dilakukan tahun mendatang. Saat ini, Dinas Tata Air melakukan penentuan titik yang terkena pelebaran. Sejumlah hunian hingga hotel di kawasan yang terkenal dengan tempat-tempat hiburan itu, diperkirakan terkena dampak pelebaran.
Pemerintah menempuh strategi konsinyasi untuk membebaskan lahan yang terkena pelebaran. Pelaksanaannya dijamin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pemerintah menitipkan uang ganti rugi pembelian lahan ke pengadilan. Pemilik bangunan diminta mengurus sendiri penerimaan ganti rugi untuk bangunan mereka yang akan dirobohkan. “Kalau mereka (pemilik bangunan) enggak mau ambil, ya pembangunan kami tetap jalan," ujar Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan, Senin, 29 Agustus 2016.