Geger Deklarasi Kekerasan ala Presiden Duterte

Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte saat meninjau TKP ledakan bom di Pasar Roxas, kota Davao, Filipina Selatan.
Sumber :
  • REUTERS/Presidential Palace Photo/Handout via Reuters

"Saya berharap bahwa deklarasi memang fokus untuk mengatasi ancaman bangsa. Bagaimana pun kita harus tetap waspada dan mendesak pemerintah untuk menjaga masyarakat dari serangan berikutnya," katanya.

img_title Wiranto: Duterte Tiru Soeharto

Sudah sesuai konstitusi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senator Antonio Trillanes IV, yang juga mantan tentara, mengatakan bahwa deklarasi tersebut tidak seharusnya dilakukan sama sekali.

img_title Tewaskan 21 Orang, Operasi Narkoba Hanya Sita 100 Gram Sabu

"Serangan teroris di Davao adalah pengingat suram bahwa masalah narkoba bukanlah yang terbesar, dan pasti bukan satu-satunya ancaman keamanan nasional. Deklarasi itu belumlah tepat diterapkan saat ini. Apa yang dibutuhkan adalah koordinasi dan menuntut kerja intelijen agar lebih serius," tutur Trillanes IV.

Akan tetapi, pihak Istana Malacanang buru-buru mengklarifikasi. Melalui akun Facebook resminya, seperti dikutip VIVA.co.id, Kantor Sekretaris Komunikasi Presiden Filipina mengungkapkan bahwa deklarasi telah sesuai dengan Pasal VII ayat 18 Konstitusi Filipina yang berbunyi:

img_title Keluarga Tak Tahu Jaelani Firdaus ke Filipina Gabung ISIS

“Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Filipina, dan jika diperlukan, dapat memerintahkan militer untuk mencegah atau menekan kekerasan tanpa hukum, invasi atau pemberontakan”.

Deklarasi ini, menurut Kantor Sekretaris Komunikasi Presiden Filipina, terbatas sehingga hanya bisa memanggil militer untuk menekan kekerasan tanpa hukum.

“Ini adalah kasus yang berbeda dari keberadaan invasi atau pemberontakan. Hanya jika ada invasi atau pemberontakan, dan ketika keselamatan umum menuntut hal itu, maka Presiden dapat menangguhkan surat perintah habeas corpus atau menyatakan hukum darurat militer,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menanggapi hal ini, Pakar Hubungan Internasional, Emil Radiansyah, mengatakan, sebagai negara berdaulat, di satu sisi Filipina berhak mengeluarkan kebijakan apa pun. Termasuk melakukan kekerasan dengan tujuan menegakkan aturan.

Namun, sisi lain, kebijakan tersebut cenderung bertentangan dengan hukum kemanusiaan karena terjadi main hakim sendiri.

“Saya melihat saat ini Duterte menegakkan aturan dengan kekerasan. Tapi, nanti harus dibarengi dengan penerapan hukum. Kalau tidak begitu, bisa chaos negara dan eskalasi kekerasan tak bisa dikendalikan,” kata Emil kepada VIVA.co.id, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemakzulan

Emil melanjutkan, mantan Wali Kota Davao ini sedang mencari pola kebijakan yang cocok untuk diterapkan di negaranya. Sebab, pemerintahan sebelumnya hanya manis di bibir namun pahit di pelaksanaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut