Google Menentang, Indonesia Mengecam

Informasi Real-Time Busway Hadir di Google Maps
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

"Kami punya wadah untuk mendiskusikan hal tersebut," tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 16 September 2016.

img_title Nominal Hadiah Dipersoalkan, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Siswa Berprestasi

Perusahaan multinasional tersebut diyakini sudah pasti memiliki argumen terkait hal tersebut. Pemerintah tegas akan menampung agrumen tersebut, sehingga dalam menerapkan aturan dapat dilakukan secara adil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tentu akan mencoba untuk melindungi hak memungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perusahaan-perusahaan, tentu juga akan memiliki argumen.

img_title Ateng Sutisna Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Hadapi Erupsi Anak Krakatau

Lebih lanjut, Menteri Sri pun menegaskan, pemerintah pun siap untuk menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dia pun optimistis, pemerintah bisa memenangkan kasus tersebut. 

" Kalau tidak sepakat juga, ada peradilan pajak. Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai ojek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak," tegasnya.

img_title Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla, Menko Polkam Perintahkan Moratorium Aturan Pembakaran Lahan

Persoalan Google ini, lanjut menurut Menteri Sri, menjadi peringatan bahwa ada potensi pajak yang besar bisa dipungut bidang usaha ini. Karena itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menggodok aturan yang jelas mengenai pajak perusahaan digital dan e-Commerce. 

"Sehingga, jangan sampai kita membuat rezim yang kemudian dianggap kita tidak kompetitif, atau sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya di level nasional, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga akan membawa isu ini ke dunia internasional. Sehingga, ke depannya aturan pajak bisnis teknologi masa depan ini dapat di sinergikan di tataran global. 

"Perlu ada forum internasional untuk menkeu-menkeu bisa sepakat, sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa. Tapi sekarang, saya minta DJP (Ditjen Pajak) untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," tegasnya. (asp)

Ilustrasi penipuan online.

Pemerintah Putus Akses 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif, Tak Ada Celah untuk Penipu

Pemerintah memutus akses 7.908 konten iklan lowong kerja (loker) luar negeri fiktif untuk melindungi para pencari kerja Indonesia. Begini sepak terjangnya.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut