Google Menentang, Indonesia Mengecam
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
"Kami punya wadah untuk mendiskusikan hal tersebut," tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 16 September 2016.
Perusahaan multinasional tersebut diyakini sudah pasti memiliki argumen terkait hal tersebut. Pemerintah tegas akan menampung agrumen tersebut, sehingga dalam menerapkan aturan dapat dilakukan secara adil.Â
"Jadi, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tentu akan mencoba untuk melindungi hak memungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perusahaan-perusahaan, tentu juga akan memiliki argumen.
Lebih lanjut, Menteri Sri pun menegaskan, pemerintah pun siap untuk menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dia pun optimistis, pemerintah bisa memenangkan kasus tersebut.Â
" Kalau tidak sepakat juga, ada peradilan pajak. Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai ojek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak," tegasnya.
Persoalan Google ini, lanjut menurut Menteri Sri, menjadi peringatan bahwa ada potensi pajak yang besar bisa dipungut bidang usaha ini. Karena itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menggodok aturan yang jelas mengenai pajak perusahaan digital dan e-Commerce.Â
"Sehingga, jangan sampai kita membuat rezim yang kemudian dianggap kita tidak kompetitif, atau sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," tegasnya.Â
Tidak hanya di level nasional, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga akan membawa isu ini ke dunia internasional. Sehingga, ke depannya aturan pajak bisnis teknologi masa depan ini dapat di sinergikan di tataran global.Â
"Perlu ada forum internasional untuk menkeu-menkeu bisa sepakat, sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa. Tapi sekarang, saya minta DJP (Ditjen Pajak) untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," tegasnya. (asp)