Kejar-kejaran Target di Tax Amnesty
- pajak.go.id
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan menilai program pengampunan pajak, atau tax amnesty terlihat semakin diminati. Maka, Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan untuk memperpanjang periode pertama tax amnesty, yang dijadwalkan berakhir di penghujung September 2016.
"Presiden memang belum memutuskan, apakah melakukan amandemen/perubahan terhadap waktu. Karena kan ada tiga periode. Periode September, Desember dan Maret," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 September 2016.
Pramono mengakui, minat pengusaha besar untuk ikut program ini, semakin banyak. Itu dilihat dari jumlah dana yang terus naik.
"Peningkatan per hari rata-rata hampir Rp2 triliun. Kemudian juga, sekarang sudah tembus di atas Rp1.100 triliun (sampai hari ini). Itu menunjukkan program tax amnesty ini mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha," kata Pramono.
Namun, apakah diputuskan untuk memperpanjang periode pertama, Pramono mengaku pemerintah masih akan melihat terlebih dahulu perkembangan dalam beberapa waktu ke depannya. "Karena ini sudah berjalan, maka ditunggu saja," kata dia.
Untuk diketahui, Kebijakan tax amnesty akan diberlakukan dalam tiga tahap dan berakhir pada 31 Maret 2017. Rinciannya, untuk periode pertama, hanya dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen untuk dalam negeri dan empat persen untuk harta yang ditempatkan di luar negeri dari tanggal 1 Juli 2016 sampai 30 september 2016.
Periode kedua, 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, dengan tarif tiga persen dalam negeri dan enam persen untuk luar negeri. Kemudian, untuk periode ketiga, dikenakan sebesar lima persen untuk dalam negeri dan 10 persen untuk luar negeri mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Tutup pintu
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menutup rapat-rapat pintu untuk memperpanjang periode pertama tax amnesty.
Kendati usulan tersebut sudah mencuat beberapa waktu yang lalu, sampai saat ini tidak ada pembahasan teknis mengenai hal itu di tubuh internal pemerintah.
“Tidak ada diskusi. Tidak ada diskusi soal itu,” kata Ken saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 21 September 2016.
Menurut Ken, pemerintah tidak bisa begitu saja memperpanjang masa periode tax amnesty, karena bertentangan langsung dengan Undang-undang Pengampunan Pajak. Dalam hal ini, sejatinya pemerintah memiliki dua opsi apabila mengamini permintaan pengusaha.