Kejar-kejaran Target di Tax Amnesty

Ilustrasi Laporan monitoring dana tax amnesty
Sumber :
  • pajak.go.id

Pertama, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dalam mekanisme seperti ini, proses perubahan memang tidak akan berlangsung lama. Namun, opsi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak pengajuan Perppu tersebut tetap terbuka.

img_title Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Sementara itu, yang kedua, adalah melalui revisi undang-undang. Apabila pemerintah menggunakan opsi ini, maka tentu tidak membutuhkan waktu sebentar bagi pemerintah maupun parlemen dalam proses pembahasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Tidak ada pembahasan untuk perpanjangan). UU tidak mengatakan itu. Sudah diperpanjang sampai 31 Maret 2017 (Masa berakhirnya periode tax amnesty sesuai UU Pengampunan Pajak),” kata Ken.

img_title Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Pemerintah memasang target deklarasi sebesar Rp4.000 triliun, sedangkan untuk tebusan ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp165 triliun. 

"Saya ditargetkan Rp165 triliun ini sangat berat, tetapi saya optimis tercapai. Saya deg-degan jumlah deklarasi saat ini baru sebesar Rp37 triliun, targetnya Rp4.000 triliun, masih kurang banyak," kata Ken.

img_title Ada Rp29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Pulang Kampung

Pengusaha jangan manja

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 21 September 2016, mengatakan pemerintah jangan memberi kelonggaran kepada pengusaha. 

"Pengusaha ini sudah dikasih hati, kok minta jantung (terkait permintaan perpanjangan periode pertama). Ini pengusaha manja," katanya. 

Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas terhadap Undang-undang Perpajakan yang sudah diberlakukan terkait dengan tax amnesty. 

"Ini soal penegakan hukum, pemerintah harus tegas jika ingin menegakkan hukum. Jangan sampai pemerintah mengalah dari pengusaha, apalagi ingin target tax amnesty tercapaikan," tutur Maftuchan. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya pemerintah memperpanjang periode pertama tax amnesty, karena sampai saat ini masih banyak pengusaha atau wajib pajak kelas kakap yang belum memahami keseluruhan mekanisme, serta aturan dari kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira, ini penting untuk diperpanjang. Karena kalau kita lihat, banyak wajib pajak yang belum mengerti dan butuh waktu, sehingga butuh perpanjangan dari periode pertama Tax Amnesty ini," ujar Yustinus, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 21 September 2016.

Yustinus menilai, perpanjangan periode pertama tax amnesty ini harus dilakukan pemerintah demi memenuhi azas keadilan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut