Akhir Manis Tax Amnesty Periode Pertama

Masyarakat ikut tax amnesty di kantor pajak KPP Pratama Jakarta Menteng dua, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi berakhir pada Jumat 30 September 2016. Hari-hari terakhir periode pertama tax amnesty, ribuan wajib pajak memenuhi kantor-kantor pajak dan mengantre sejak subuh untuk bisa mendapat tarif tebusan murah dua persen.

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Kantor pelayanan pajak  (KKP) Menteng Dua bahkan bisa melayani hingga 2.000 orang dalam sehari. Para wajib pajak di KKP Grogol Petamburan pun rela mengantre sejak subuh pukul 03.00 WIB agar tidak melewatkan periode pertama tax amnesty.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program yang telah berjalan sejak Juli lalu ini tidak hanya diikuti oleh para konglomerat, dan pengusaha. Bahkan tukang cukur hingga loper koran ikut menikmati program pengampunan pajak. Petugas pajak pun terpaksa lembur sampai malam untuk melayani para wajib pajak.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan pelayanan maksimal, bahkan hingga jam empat dini hari untuk hari terakhir pelaksanaan periode pertama tax amnesty ini. Ia mengklaim, antrean pun terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi kami layani nanti sampai selesai, kalau masih ada yang dilayani, sampai jam empat pagi, ya dilayani," kata Ken di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat 30 September 2016.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Berdasarkan data DJP, sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta wajib pajak. Dalam periode pertama tax amnesty, atau hingga akhir waktu pelaksanaan, yaitu 30 September 2016 dana tebusan tax amnesty telah mencapai Rp96,7 triliun atau 58,6  persen dari target pemerintah Rp165 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara total harta yang telah dideklarasi dan repatriasi para wajib pajak telah mencapai Rp3.441 triliun, lebih dari 50 persen target pemerintah. Dengan rincian dana repatriasi sebesar Rp134 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp929 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.378 triliun.

Melihat antusias tinggi masyarakat Indonesia mengikuti program pengampunan pajak dan nilai harta dari tax amnesty membuat pemerintah mengklaim keberhasilan program ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program tax amnesty yang diterapkan pemerintah Indonesia berhasil menjadi yang terbaik dari negara-negara lain, yang sebelumnya juga menerapkan kebijakan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut