Tarif Komunikasi Seluler Turun, Ada yang Salah?
“Bisa dibuktikan, jika harga turun maka pesaingnya mati. Nah, operator mana sekarang yang mati? Analogi jelasnya bisa mencontoh ojek online yang membuat ojek pangkalan mati. Lagipula bisa dilihat juga, apakah tarif yang diberlakukan itu merupakan promo atau tarif dasar. Jelas-jelas Rp1 per detik dan Rp59 per menit itu adalah tarif promo. Sedangkan tarif dasar secara nasional tetap sesuai formula,” jelas Heru.
Menurut Heru, operator memang tidak boleh menerapkan tarif retail di bawah formula yang ditetapkan pemerintah namun operator juga boleh menawarkan tarif promo. Sedangkan jika ada operator dominan yang mati karena tarif promo tersebut, hal itu dianggap Heru sebagai hal yang mustahil.
“Terlalu prematur menyebut predatory pricing, Mereka (XL dan Indosat) bukan operator dominan. Tarifnya saya yakin promo. Telkomsel tidak akan mati hanya karena tarif murah ini. Pelanggan Telkomsel kan sudah 160-an juta,” paparnya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pun merasa belum akan melakukan tindakan apapun terkait dengan hal ini. Hanya saja, menurut mereka, tarif promo memang diperbolehkan dan hal ini diatur dalam Permen Kominfo tentang tarif pungut.
“Untuk hal ini, perlu dikaji secara komprehensif sebelum menentukan apakah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. Tarif promo diperbolehkan kok, diatur juga di Permen Kominfo,” ujar anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, kepada Viva.co.id melalui pesan singkat.
Sejatinya penurunan tarif ini secara tidak langsung akan berdampak cukup besar pada konsumen. Hal ini jelas-jelas akan menguntungkan konsumen. Seperti yang diungkap oleh Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, bahwa tarif murah akan menguntungkan konsumen tapi secara agregat, perusahaannya yang rugi karena biaya promosi besar.
"Saya kira, predatory pricing. Arahnya operator seperti aplikasi transportasi daring kemarin. Injeksi modal terus hingga dia bisa beri tarif di bawah pokok. Memang merugi tapi mendapatkan pasar. Ini yang sedang terjadi. Jika berlangsung dalam waktu lama, perusahaan bisa merugi dan tidak bisa melanjutkan membangun layanannya," ucap Yustinus.
Tudingan predatory pricing ini jelas-jelas dibantah oleh Alex Rusli. Menurutnya, istilah predatory pricing tidak tepat digunakan dalam aksi perusahaannya itu. Alex menjelaskan bahwa tidak ada masalah jika sebuah perusahaan, dengan pangsa pasar yang masih kecil, memberikan layanan dengan harga di bawah harga pasar. Lain halnya jika hal itu dilakukan oleh perusahaan incumbent.