Vonis Jessica dan Pertimbangan Hakim
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntaskan drama 135 hari persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Dalam berkas dakwaan, tuntutan dan juga putusan, tertera Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.
Putusan ini memang sama dengan tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara selama 20 tahun. Atau, paling rendah dari hukuman yang tercantum di Pasal 340 KUHP, yang dipakai untuk menyeret Jessica ke pengadilan.
Seperti tertulis di pasal 340 KUHP."Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Putusan ini langsung ditanggapi Jessica. Di depan majelis hakim, wanita berusia 27 tahun ini merasa keputusan hakim tidak adil. Kuasa hukum pun langsung mengajukan banding. "Saya tidak terima dengan keputusan ini, karena tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica di persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016 kemarin.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan, pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menyangkut kliennya berat sebelah. "Kalau pertimbangannya bagus mungkin kami pahami tapi pertimbangan ini betul-betul-betul sangat berpihak," ujar Otto.
Otto menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan bahwa, Mirna meninggal karena adanya sianida di dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan kliennya.
Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan barang bukti nomor empat, yaitu cairan lambung Mirna. Cairan itu diambil 70 menit setelah Mirna meninggal yang hasilnya negatif racun sianida.
"Setelah mendengar putusan majelis hakim tadi, terus terang, kami merasa prihatin dan kecewa, karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan semua secara lengkap, terutama bukti, BB empat," ujar Otto.
Atas putusannya itu, Otto mengatakan, majelis hakim tidak arif dan bijaksana dalam membuat putusan. Bahkan pleidoi atau nota pembelaan Jessica dan timnya tidak dipertimbangkan sama sekali.