Jurus Dua Jenderal Redam Aksi Inkonstitusi
Tapi, pihak kepolisian memastikan akan melarang Aksi Bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016 mendatang digelar di sepanjang jalan protokol Ibukota. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, menegaskan, pihaknya tidak akan mengizinkan jika unjuk rasa dilakukan di sepanjang jalan protokol tersebut.
"Kita tentu akan melarang untuk tidak turun karena ada Undang Undang yang mengatur. UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Jalan raya untuk kepentingan umum. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak, jadi kalau di jalan raya tentu tidak boleh," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 19 November 2016.
Namun, ia mempersilahkan jika unjuk rasa dilakukan ditempat yang memang sudah diatur dalam Undang Undang.
"Demo boleh tapi kalau di jalan raya banyak yang bekerja, beraktivitas, ada yang sakit, kan ada tempat yang lain itu dipersilakan. Tapi kalau jalan raya sepanjang itu kan banyak yang diganggu dan kepentingan umum," ujar mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, heran dengan munculnya rencana aksi lanjutan 2 Desember mendatang. Padahal, kata dia, tuntutan ratusan ribu massa Aksi Damai 4 November (411) agar Ahok diadili dan tanpa intervensi, sudah terpenuhi dengan penetapan status tersangka.
"Maka kalau kemudian ada ide demonstrasi, yang didemo apanya lagi?" kata Wiranto di Istana Merdeka, Jumat 18 November 2016.
Tak berlebihan jika Wiranto mengatakan aksi demonstrasi tidak selamanya menuntut keadilan. Tapi, ada juga yang ingin ke arah lain, mengganggu ketertiban hingga penggulingan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan, Indonesia punya sejarah yang berakhir dengan perpecahan. Sehingga, jangan sampai sejarah itu terulang kembali.
"Bahwa sejarah masa lalu itu harus merupakan pembelajaran bagi bangsa ini. Tentu kita belajar dari masa lalu, tidak terulang untuk menghadapi hal-hal yang memecah kita sebagai bangsa. Jangan kemudian ada dorongan mengulangi lagi dong," jelasnya.