Bebas Batas UU ITE
Suara senada muncul dari Kepala Divisi Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin. Dia mengatakan, UU ITE hasil revisi itu sangat jauh dari harapan.Â
"Enggak ada yang berubah drastis dari UU ITE revisi ini. Cuma penurunan ancaman pidana dan denda itu saja yang kami lihat," ujar Asep kepada VIVA.co.id.Â
Asep menilai, penambahan ‘right to be forgotten’, atau hak untuk dilupakan dalam pasal 26 UU ITE itu tak jelas. Dia mengakui, hak untuk dilupakan punya semangat menghargai hak asasi manusia di dunia maya, namun lebih bagus, jika ketentuan hak untuk dilupakan itu dimasukkan dalam UU khusus terkait perlindungan data pribadi.Â
Ketentuan 'hak untuk dilupakan' yang ada di UU ITE, menurut Asep, tak memenuhi ketentuan yang sama yang telah berlaku di Eropa. Dia menjelaskan, 'hak untuk dilupakan' di Eropa hadir dengan dukungan sistem perlindungan data pribadi yang sudah kuat.Â
Masalah lainnya, yakni belum ada gambaran yang jelas bagaimana nanti penentuan dan jenis informasi pribadi yang boleh dilupakan, terus bagaimana nanti teknis penghapusannya apakah di mesin pencarian, atau di portal berita.Â
"Sebatas mana penentuan identitas pribadi, kategorinya bagaimana, terus apakah kita nanti memintakan (penghapusan) ke pengadilan  dan bagaimana eksekusi, transparansinya. Jadi ini tergesa=gesa memasukkan hak untuk dilupakan," ujarnya.Â
Terkait dengan 'hak untuk dilupakan', anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, yakin pasal mengenai itu tidak akan disalahgunakan.
"Kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain, nama baik orang lain. Karena itu, UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," ujar kata Tantowi.
Tantowi juga tidak khawatir, UU ini akan membungkam kebebasan berekspresi. Namun, ia memaklumi ada pro kontra yang berkembang di masyarakat dalam menyikapi UU ITE.Â
"Ruang sosmed bukan ruang hampa. Banyak orang dengan berbagai kepentingan. UU ini sama sekali tidak membatasi kebebasan berekspresi. Tetapi, kebebasan dengan batasan," kata dia.
Asep juga menyoroti penambahan tentang cyberbullying pada pasal 45b. Ketentuan yang ditambahkan dalam revisi itu menurutnya aneh. Sebab di saat belum ada ketentuan yang mengatur bullying offline, malah kini muncul ketentuan tentang bullying online.Â