Menyoal Makar 11 Aktivis

Shalat Jumat Dibawah Guyuran Hujan di Monas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pagi-pagi benar pada Jumat, 2 Desember 2016, kepolisian telah mendatangi rumah 11 aktivis. Masing-masing, dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil, yang ada di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

img_title Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, R achmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Aliv Indar Al Fariz, Jamran, dan Rizal Kobar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menuding mereka dengan tindak pidana berbeda. Dhani diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai penghinaan kepada penguasa.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Jamran dan Rizal Kobar disangka melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai penyebaran berita bohong, atau informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain mereka bertiga, kepolisian menduga delapan aktivis lainnya, membuat pemufakatan jahat untuk melakukan makar, sesuai Pasal 107 juncto Pasal 110, juncto Pasal 87 KUHP. 

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tujuh aktivis dibebaskan, dan tiga lainnya, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, dijebloskan ke sel di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya. 

Dalam Rapat Kerja Polri dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, menjawab pertanyaan mengenai masalah ini. 

Menurut Tito, penangkapan harus dilakukan untuk menjaga kesucian Aksi Bela Islam III, yang digelar di lapangan Monumen Nasional. Sebab, kepolisian mendapatkan informasi, bahwa aktivis itu berusaha menyusupi aksi damai yang berisi doa dan salat Jumat berjamaah.

"Itu mereka (peserta aksi) mau ibadah, karena itu kita enggak ingin ada pihak lain yang mengganggu kesucian ini. GNPF (Gerakan Nasional Pembela Fatwa) bilang, 'Pak tolong jangan sampai ada orang yang mengganggu massa kita, memanfaatkan massa. Kita pun sudah enggak bisa pegang massa kalau jumlahnya sudah jutaan orang'," kata Tito Senin, 5 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tito menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap mereka yang ingin memanfaatkan massa aksi sebagai momen, untuk bisa menduduki Gedung DPR.

"Kalau demo-demo biasa depan DPR silakan. Tetapi, kalau memaksa menduduki itu inkonstitusional," ujar Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut