Tergerusnya Penerimaan Negara dari Sektor Energi

Ladang Minyak di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"Pada 2017, pendapatan sumber daya alam minyak dan gas bumi itu (diperkirakan) mencapai Rp63,7 triliun. Tetapi, dulu bisa Rp200 triliun lho. Ini sangat signifikan," ujar Askolani. 

img_title Dijual Presidennya, Cadangan Emas Venezuela Terendah Sejak 50 Tahun

Askolani menjelaskan, sampai saat ini, penemuan sumber minyak relatif terbatas. Tidak adanya penemuan sumber migas baru akan mengganggu penerimaan negara di masa depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau tidak ada cadangan minyak baru, PNBP (pendapatan negara bukan pajak) akan tumbuh kecil. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) harus mengupayakan investasi untuk penemuan sumber minyak baru," ujarnya.

img_title IPA Convex 2021 Godok Adaptasi Industri Migas Usai Pandemi

Apalagi, lanjut Askolani, potensi penerimaan sumber daya alam minyak dan gas pun diperkirakan akan jauh lebih rendah pada 2019 mendatang. Sehingga, sektor penerimaan perpajakan memang menjadi motor utama ke depannya guna mendongkrak pendapatan negara.

"Berdasarkan informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, lifting minyak di 2019, mungkin bisa di bawah 600 ribu barel per hari. Potensinya bisa lebih kecil dalam jangka menengah," tuturnya.

img_title Jokowi Tingkatkan Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2022

Genjot produksi minyak 

Direktur Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menambahkan, penurunan produksi minyak nasional menjadi penyebab utama menurunnya pendapatan negara dari sektor energi. Diutarakannya, produksi minyak nasional pada 1998, sempat mencapai 1,6 juta barel minyak per hari, namun sekarang hanya sekitar 800 ribu barel per hari.

Menurutnya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas, pemerintah harus meningkatkan produksi minyak nasional dengan melakukan metode enhanced oil recovery terhadap sumur-sumur yang sudah ada. Selain itu, pemerintah harus mencari alternatif sumber pendapatan baru, terutama dari sektor pajak. 

"Pajak, kita bisa lihat rasio pajak terhadap PDB (produk domestik bruto) kita masih sekitar 12 persen, masih kecil dibanding negara lain. Kalau negara maju sampai 20-an persen, di Malaysia sekitar 15 persen, Singapura mungkin 18 persen," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum bidang Energi dan Migas Kamar Dagang dan Industri, Bobby Gafur Umar, menanggapi penurunan kontribusi energi tersebut ditunjang, karena ada perubahan paradigma untuk pemanfaatan hasil sumber daya energi.

Pemerintahan Joko Widodo, menurutnya, semakin menekankan hasil sumber daya energi diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, bukan lagi ekspor. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut