Tergerusnya Penerimaan Negara dari Sektor Energi

Ladang Minyak di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Ia mengatakan, Indonesia saat ini perlu berbenah dengan tidak bergantung pada perdagangan migas untuk mendongkrak pendapatan negara. Sudah kurang lebih 20 tahun, pendapatan negara Indonesia selalu bergantung pada migas. 

img_title Sektor Migas Dorong Pemberdayaan Warga, Potensi Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi Berkelanjutan

"Sekarang ini, kontribusi energi, atau migas ini makin kecil terhadap pendapatan negara. Seharusnya pemerintah bangun industrinya, agar migas diolah dalam negeri untuk dua kebutuhan. Yaitu pertama, sumber energi pembangkit listrik dan sebagainya. Kedua, untuk pengembangan industri berbahan baku migas," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pemerintah dapat mencari cara, atau skema yang dapat digunakan untuk meningkatkan investasi eksplorasi dalam negeri, agar pengusaha tidak tergiur dengan kegiatan ekspor energi mentah dan tetap dapat berikan kontribusi kepada pendapatan negara. 

img_title Gandeng Perusahaan Korsel, Patra Drilling Contractor Segera Kelola Unit Usaha Baru

Kontrak gross split 

Salah satu cara pemerintah untuk mencegah penerimaan migas semakin tergerus adalah membuat sistem kontrak migas baru dan menghapus skema cost recovery. 

img_title Hilirisasi Migas Bisa Dongkrak Ekonomi RI, Pemerintah Diharap Siapkan Regulasi Pendukung

Cost recovery, merupakan pengembalian biaya operasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi dari pengurangan bagian hasil migas antara pemerintah dan perusahaan.

Selama ini, biaya cost recovery dinilai membebani keuangan negara, sehingga menyebabkan rendahnya penerimaan hasil migas pemerintah dari kontraktor. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kini tengah menyiapkan skema kontrak bagi hasil baru, yakni gross split. Gross split, merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. 

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, skema kontrak bagi hasil ini dikaji untuk bisa meminimalisir perdebatan antara kontraktor kontrak kerja sama dengan pemerintah terkait biaya yang dapat dikembalikan oleh cost recovery. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami akan coba untuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) ke depannya adalah dengan skema gross split, jadi sudah tidak ada ribut lagi terkait cost recovery. Terserah, bagaimana cara kerja KKKS, yang penting beres, pas hitungan gross split-nya,” kata Jonan.

Dengan mekanisme gross split, potensi kerugian pemerintah dari perhitungan cost recovery dinilai bisa ditekan, karena perhitungan bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah dilakukan saat awal pembahasan kontrak. Kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split ini diperkirakan mulai berlaku pada kontrak-kontrak migas baru mulai tahun depan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut