Akankah Industri Rokok Kian Tertekan?
Di sisi lain, Moeftie meminta pemerintah untuk bisa mengatasi rokok ilegal yang dikhawatirkan akan banyak beredar usai harga rokok naik. "Kami meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran rokok ilegal ini, karena ini sangat merugikan kami yang jelas sudah bayar pajak," katanya.
Seperti diketahui realisasi sementara pendapatan negara melalui penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2016 mencapai Rp178,7 triliun. Capaian ini hanya 97,2 persen dari target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan sebesar Rp181 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir tahun tercatat menurun sebesar 0,5 persen, apabila dibandingkan realisasi pada tahun 2015 yang mencapai Rp179,6 triliun.
“Tetapi secara persentase, mengalami kenaikan dari pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 92,1 persen dari APBNP 2015,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 3 Januari 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menjelaskan secara rinci penyebab menurunnya penerimaan bea dan cukai tahun lalu. Salah satunya, dari turunnya produksi rokok. “Produksi rokok menurun. Tahun 2015 mencapai 348 miliar batang, menjadi 342 batang atau minus 1,67 persen,” katanya.
Sepanjang tahun lalu, otoritas bea dan cukai memang gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data, penindakan yang dilakukan DJBC selama tahun lalu mencapai 2.259 penindakan, dari yang tahun lalu hanya 1.474 penindakan. “Penurunan konsumsi rokok juga dipengaruhi oleh pembatasan uang rokok dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
![]()
Pukul daya beli
Ekonom senior dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhisrita menilai dinaikkannya PPN rokok tidak akan berdampak pada penerimaan negara yang dinilai menjaga defisit anggaran seperti yang menjadi target pemerintah.
"Mengapa demikian? Karena faktanya realisasi cukai di 2016 turun jadi 96,9 persen atau lebih rendah dari realisasi tahun 2015 yakni 99,2 persen. Itu artinya kenaikan pungutan dalam bentuk PPN bagi rokok justru kontraproduktif karena volume produksi rokok sekarang stagnan," kata Bhima, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 10 Januari 2017.
Menurut dia, saat pemerintah menaikkan PPN kepada rokok ada dua konsekuensi. Pertama, harga rokok yang makin mahal sehingga membuat inflasi meningkat. "Di tahun 2016 kontribusi rokok terhadap inflasi sebesar 0,18 persen lebih besar dari kontribusi di 2015 sebesar 0,16 persen," ujar Bhima.