Nasib Freeport Usai Dihapusnya Kontrak Karya
- ANTARA/Muhammad Adimaja
"PTFI juga telah menyampaikan kepada Pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan melanjutkan pembangunan segera, setelah hak operasionalnya diperpanjang," tuturnya.
Berdasarkan komitmen tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah dapat segera memperpanjang izin ekspor Freeport yang telah habis pada 11 Januari 2017.
"Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor PTFI," ujarnya.
Beda kontrak karya dan IUPK
Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M. Djuraid menjelaskan perbedaan antara KK dan IUPK yang menjadi syarat agar ekspor dapat dilanjutkan. Di antaranya dalam KK, jelas Hadi, kedudukan negara dan perusahaan adalah sama atau setara sebagai dua pihak yang berkontrak.
"Dalam IUPK posisi negara lebih tinggi sebagai pihak yang memberi izin," kata Hadi kepada VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.
Kemudian, dari sisi fiskal, lanjut Hadi, KK hanya dikenakan royalti, iuran tetap, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Daerah. "Untuk IUPK, selain itu semua, ditambah retribusi daerah dan pungutan lain sesuai kebijakan pemerintah," jelas dia.
Sementara itu untuk luas wilayah, IUPK dibatasi maksimal hanya 25 ribu hektare, berbeda dengan KK yang mana luas wilayah tergantung kontrak yang ditetapkan antara pemerintah dan kontraktor.
Selain itu, divestasi saham untuk Penanaman Modal Asing (PMA) untuk KK yang hanya 30 persen dan IUPK 51 persen.
"Sehingga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan, perusahaan akan jadi milik nasional," kata dia.
Sebetulnya, lanjut dia, perusahaan tambang tidak wajib merubah KK menjadi IUPK. Hanya saja, jika perusahaan tambang ingin melakukan ekspor, maka perubahan status dari KK menjadi IUPK harus dilakukan. Di samping itu ada dua syarat lagi yang harus dilakukan, diantaranya adalah penandatanganan pakta integritas untuk pembangunan smelter dalam waktu 5 tahun dan divestasi sebanyak 51 persen selama 10 tahun.
Siapa yang diuntungkan?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di gedung parlemen menegaskan, berdasarkan penghitungannya, aturan yang baru saja diterbitkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara.