Nasib Freeport Usai Dihapusnya Kontrak Karya
- ANTARA/Muhammad Adimaja
“TIdak ada (kekurangan penerimaan). Malah ada penambahan (penerimaan negara) kalau kami menggunakan datanya Freeport,” kata Suahasil, Rabu 18 Januari 2017.
Dalam ketentuan yang tercantum dalam payung hukum tersebut, perusahaan tambang yang mengubah status dari KK mejadi IUPK diberlakukan seperti Wajib Pajak Besar lainnya. Mereka, kata Suahasil, tidak lagi dikenakan pajak khusus, sesuai ketentuan dalam kontrak sebelumnya.
“Misalnya seperti Freeport. (Aturan) dulu bayar 35 persen, sekarang 25 persen. Pajak dividen tadinya tidak ada sekarang ada. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 10 persen. Umum semua ketentuannya,” katanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, setiap perusahaan tambang yang mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK, akan diberlakukan secara berbeda.
Perusahaan tambang yang masih berstatus KK, menggunakan mekanisme pajak khusus dan skema nail down. Artinya, seluruh tunggakan pajak yang dikenakan bagi perusahaan tambang berlaku selamanya, hingga perusahaan tersebut menutup operasi di indonesia.
“KK Itu berlaku sampai kontrak berakhir. Kalau IUPK, itu mengikuti ketentuan dalam UU (Undang-undang) mineral dan batubara. Sesuai ketentuan, dan tidak ada kekhususan. Artinya, diberlakukan seperti WP lain,” katanya saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Sementara menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama, perubahan skema KK menjadi IUPK memang untuk menyederhanakan berbagai aturan tambang yang selama ini terkesan terbelit-belit. Sebab, sebelumnya memang tidak ada aturan yang jelas terkait hal ini.
“PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) misalnya. Sampai 13 generasi itu beda-beda. Dengan disederhanakan, untuk tanggulangi masalah tumpang tindih izin,” ujarnya. (adi)