Nasib Freeport Usai Dihapusnya Kontrak Karya

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

“TIdak ada (kekurangan penerimaan). Malah ada penambahan (penerimaan negara) kalau kami menggunakan datanya Freeport,” kata Suahasil, Rabu 18 Januari 2017.

img_title 7 Tuntutan BEM SI Kalbar Terkait Karhutla: Minta Perusahaan Bertanggung Jawab hingga Penetapan Bencana Nasional

Dalam ketentuan yang tercantum dalam payung hukum tersebut, perusahaan tambang yang mengubah status dari KK mejadi IUPK diberlakukan seperti Wajib Pajak Besar lainnya. Mereka, kata Suahasil, tidak lagi dikenakan pajak khusus, sesuai ketentuan dalam kontrak sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Misalnya seperti Freeport. (Aturan) dulu bayar 35 persen, sekarang 25 persen. Pajak dividen tadinya tidak ada sekarang ada. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 10 persen. Umum semua ketentuannya,” katanya.

img_title Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, setiap perusahaan tambang yang mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK, akan diberlakukan secara berbeda.

Perusahaan tambang yang masih berstatus KK, menggunakan mekanisme pajak khusus dan skema nail down. Artinya, seluruh tunggakan pajak yang dikenakan bagi perusahaan tambang berlaku selamanya, hingga perusahaan tersebut menutup operasi di indonesia.

img_title Bahlil Ungkap 5 IUP Memiliki Cadangan Rp5.400 Triliun: Ada di NTB, Juga Papua

“KK Itu berlaku sampai kontrak berakhir. Kalau IUPK, itu mengikuti ketentuan dalam UU (Undang-undang) mineral dan batubara. Sesuai ketentuan, dan tidak ada kekhususan. Artinya, diberlakukan seperti WP lain,” katanya saat berbincang dengan VIVA.co.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama, perubahan skema KK menjadi IUPK memang untuk menyederhanakan berbagai aturan tambang yang selama ini terkesan terbelit-belit. Sebab, sebelumnya memang tidak ada aturan yang jelas terkait hal ini.

“PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) misalnya. Sampai 13 generasi itu beda-beda. Dengan disederhanakan, untuk tanggulangi masalah tumpang tindih izin,” ujarnya. (adi)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas)

Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Jadi 5,8%, Zulhas Masuk 3 Besar Menteri dengan Penilaian Kerja Terbaik

Indonesia Political Opinion (IPO) merilis survei terkait kinerja para menteri di Kabinet Merah Putih. Lima nama menteri masuk dalam penilaian kinerja terbaik.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut