Riuh Suara Sertifikasi Ulama
- VIVA.co.id/Dwi Royantp
VIVA.co.id – Wacana sertifikasi ulama terus bergulir akhir-akhir ini. Menyusul kabar itu, beragam sikap dari berbagai kalangan pun bermunculan. Ada yang merespons positif, ada juga sebaliknya.
Adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengungkapkan soal sertifikasi tersebut, akhir Januari 2017. Hal itu disebut muncul berdasarkan gagasan organisasi masyarakat Islam dan sejumlah tokoh. "Pemerintah melalui Kemenag (Kementerian Agama) hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang,” ujar Lukman.
Mereka ingin agar pemerintah ikut hadir menjamin kualitas mutu dari khotbah Jumat lantaran dirasa ada yang melenceng dari syarat dan rukunnya. Padahal, khotbah Jumat adalah sesuatu yang tak terpisahkan dan menjadi kewajiban. Untuk itu perlu dibuat batas minimal kompetensi yang dimiliki seorang khotib.
Namun hal tersebut bukan berarti Kementerian Agama melarang seseorang melakukan khotbah. Pelarangan itu disebut bukan domain dari pemerintah, melainkan masyarakat dan takmir-takmir masjid.
Sebab, esensi khotbah merupakan tausiyah dan nasihat. Ulama dinilai sebagai pihak yang paling mengerti substansi khotbah. Lantaran itu, kompetensi kewenangan seseorang memenuhi standar atau tidak merupakan kompetensi ulama.
"Pemerintah tidak mengatakan, yang tidak bersertifikat atau berstandarisasi kemudian tidak boleh khotbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu,” ujar Lukman.
Respons positif muncul dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi. Rencana sertifikasi bisa dimaklumi sepanjang memenuhi persyaratan. Di antaranya, sertifikasi harus untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dai, dari aspek materi maupun metodologi.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, seorang dai mesti meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya. Hal itu agar benar-benar dapat menyampaikan pesan agama secara baik sehingga sesuai dengan kaidah.
Namun, program sertifikasi dai tersebut harus bersifat voluntary (sukarela), bukan mandatory (keharusan) yang memiliki konsekuensi hukum. Sebab melaksanakan tugas dakwah itu, hakekatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama.
"Jadi kalau sertifikasi itu bersifat wajib (mandatory) akan sangat sulit dilaksanakan, juga dikhawatirkan terkesan ada intervensi atau pembatasan oleh pemerintah. Hal ini justru akan menjadi kontraproduktif bagi program tersebut," ujar Zainut.