Ramai-ramai Jegal Titah Trump

Presiden AS Donald John Trump.
Sumber :
  • REUTERS/David Becker/Files

VIVA.co.id – Masih hangat di ingatan, pada akhir Januari lalu, ada dua ‘srikandi hukum’ yang berani melawan kesemena-menaan Presiden Amerika Serikat, Donald John Trump, yang seenaknya mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) terkait imigran dan pengungsi dari tujuh negara yang wajib dilarang masuk AS.

Tuduhan Salah Alamat Trump ke Indonesia

Mereka adalah Hakim Ann M. Donnelly (58) dari Pengadilan Federal di Brooklyn, New York, serta Pejabat Sementara Jaksa Agung, Sally Yates (56). Nahas bagi Yates, ia langsung dipecat presiden berlatar belakang pengusaha properti itu. Namun, perjuangan kedua srikandi tersebut ternyata diikuti oleh para pengadil lainnya.

Memasuki pekan pertama Februari, Hakim James Robart (70) dari Pengadilan Federal Seattle, begitu berani menolak perintah eksekutif Trump. Berkat keberanian Robart ini lah, Pemerintah AS kini terpaksa menangguhkan pelarangan masuk pengungsi dari tujuh negara yang sebelumnya dilayangkan.

Usulan Larangan Perjalanan Trump Kembali Ditolak

Dilansir laman VOA, dengan dikeluarkannya putusan oleh hakim federal, maka warga asing yang negaranya ada dalam larangan perjalanan ke AS, dan sudah memiliki visa, bisa masuk ke Negeri Paman Sam. Robart, sang pemberani itu, tercatat berasal dari Distrik Barat Washington, ibu kota AS.

Putusan Robart memang sengaja ditujukan kepada pemerintahan baru AS untuk tak melakukan tindakan yang dianggap tak menguntungkan banyak pihak. Maka itu, kini pemerintahan Trump mau tak mau harus mematuhi putusan hakim pengadilan federal ini.

Negara Bagian AS ke-50 Gugat Perintah Eksekutif Trump

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection) bersama Departemen Luar Negeri Amerika Serikat berjanji akan mengembalikan 60-100 ribu visa yang sebelumnya telah dilucuti dari warga yang negaranya telah di-daftarhitam-kan Trump.

Meski begitu, Trump menyebut putusan Robart ini sebagai ‘putusan hakim bodoh'. Mengutip situs Reuters, Robart, yang ditunjuk saat masa Presiden George Walker Bush ini, secara eksplisit menerapkan blokir perintah di seluruh negeri.

Tuntutan di Seattle itu dibawa oleh Negara Bagian Washington yang digabung dengan Minnesota. Hakim memutuskan pemerintah Trump tetap punya hak legal untuk menggugat. Sebelum mengeluarkan putusan, hakim mengatakan perintah eksekutif telah membawa kerugian pada Washington dan negara bagian lain.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

JK Sebut Trump Tak Serius Tuduh RI Negara Curang

Indonesia dimasukkan, agar terlihat panjang daftarnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2017