Ketika Freeport Uji Kekuatan Pemerintah RI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
“Saya rasa, Pemerintah Indonesia siap menghadapinya. Kalau saya tidak menghendaki arbitrase, karena ruang negoisasi masih bisa dimaksimalkan. Kami yakin bisa memenangkan arbitrase, jika jalan itu yang ditempuh,” tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat yang beroperasi di tambang Grasberg, Papua itu boleh saja menolak ketentuan IUPK yang ditetapkan Indonesia.
Hanya saja, ia mengingatkan, ada regulasi pemerintah yang mengatur persoalan tersebut. Sebab, pemerintah sudah menjalankan prosedur dengan baik.
"Bisa saja, Freeport tidak berkenan untuk permasalahan ini. Tapi yang jelas, apa yang dilakukan pemerintah saat ini itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu UU Minerba," kata Agus di gedung DPR RI hari ini.
Selain akan membawa sengketa ini ke arbitrase internasional, Freeport juga berencana untuk memangkas sebagian karyawannya minggu ini. Kebijakan itu tidak bisa terelakan, mengingat kondisi bisnis perusahaan yang diklaim menurun, karena tidak bisa mengekspor asil tambangnya.
"Minggu ini, kami akan setop karyawan kontraktor kita. Dari 30 ribuan karyawan, ada 12 ribu karyawan langsung yang jadi bagian karyawan kontrak kita. Saya sedih hadapi kenyataan ini. Kami lakukan ini, bukan karena nego dengan pemerintah, tetapi terpaksa, agar bisnis bisa berjalan secara finansial," kata Richard.
Berikutnya, pemerintah tak gentar>>>
Pemerintah tak gentar
Pemerintah dinilai harus tegas dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Apalagi, menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, pemerintah sudah terlalu banyak memberikan kemudahan kepad Freeport.
“Saya kira kita, jangan selalu lemah untuk menerima supaya kembali ke ketentuan yang ada di KK, karena menurut UU Minerba sudah enggak mungkin ekspor konsentrat. Kita jangan mengubah sikap lagi, karena kepentingan mereka sebenarnya sudah diakomodasi dengan PP 1 Tahun 2017," kata Marwan saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 20 Februari 2017.
Menurut Marwan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu sebetulnya sudah melanggar UU Minerba.