Ketika Freeport Uji Kekuatan Pemerintah RI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Tapi dalam rangka mengakomodasi kepentingan Freeport supaya mulai ekspor, supaya tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga bisa diterima terus, itu jadi semacam relaksasi yang diterbitkan pemerintah untuk menjadi win win solution," kata dia.
Karena itu, dia berpendapat, pemerintah jangan lantas kembali memberi karpet merah kepada Freeport dengan kembali kepada KK dan dapat melakukan ekspor. Sebab, sebetulnya Freeport sudah tidak boleh ekspor sejak 2014, sesuai dengan UU Minerba.
"Dalam UU itu batasnya itu sudah lewat yaitu di 2014,untuk ekspor konsentrat, itu kan artinya sama saja kita melanggar UU yang kita buat sendiri dan itu terus menunjukkan ketundukan pemerintah kepada keinginan Freeport, Jadi, Meskipun sekarang diancam dengan arbitrase, ya jangan takut dihadapi saja, karena kita di pihak yang benar," tutur dia.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku tak gentar dengan ultimatum Freeport itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah saat ini masih memandang Freeport sebagai rekan bisnis. Keluhan perusahaan multinasional itu terkait status kegiatan operasionalnya di Indonesia, pun masih bisa dirundingkan layaknya mitra kerja.
Namun, dia menegaskan, pemerintah memiliki hak yang sama di pengadilan internasional untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang berdaulat.
“Hak masing-masing itu membawa arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa, pemerintah juga bisa (ke arbitrase),” tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Dia pun menyindir keputusan Richard yang berencana merumahkan ribuan karyawan Freeport Indonesia, yang mayoritas masyarakat Papua. Karena, dia memandang, karyawan merupakan aset penting yang dimiliki oleh setiap perusahaan.
“Kalau saya CEO Freeport, saya akan bertindak berbeda,” tegas Jonan yang diketahui sebelumnya menjadi pimpinan PT Kereta Api Indonesia. (asp)