Babak Baru Kasus Siti Aisyah

Siti Aisyah dalam pengawalan polisi di pengadilan Sepang, Malaysia.
Sumber :
  • Reuters

img_title Malaysia Makin Ngebet Gojek, Dipuja-puji Abis

Siapakah Siti Aisyah?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siti Aisyah adalah WNI asal Serang, Banten. Hingga dia di Malaysia, keluarganya tak pernah tahu kemana ia pergi.  Mereka hanya tahu Siti Aisyah, yang pernah bekerja sebagai buruh pabrik,  merantau ke Jakarta setelah berpisah dengan suaminya. Di akun Facebooknya, Siti Aisyah memakai nama Ar Shanty Febrinna, Ia menulis pernah bekerja  PT Nikomas Gemilang, Serang, Banten. Ia juga menuliskan SMA Negeri 1 Serang sebagai tempatnya mengenyam pendidikan menengah atas, dan kini  tinggal di Jakarta. Pihak Imigrasi di kota Serang mengaku tak pernah menerbitkan paspor atas nama Siti Aisyah, belakangan pihak imigrasi  Jakarta Barat mengonfirmasinya.

img_title Jangan Sembarangan Biarkan Gojek Mengaspal di Malaysia

Setelah ditangkap oleh polisi Malaysia dan namanya mencuat, pihak BNP2TKI mengaku tak pernah mencatat Siti sebagai Tenaga Kerja Indonesia. Paspornya juga diragukan. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yakin, Siti adalah TKI ilegal. Apalagi pekerjaan Siti di Malaysia juga tak jelas. Meski demikian, Presiden RI Joko Widodo meminta agar  perlindungan hukum untuk Siti Aisyah diberikan secara maksimal.

Selasa, 28 Februari 2017, Kejaksaan Agung Malaysia telah menerima berkas Siti Aisyah, Duan Thi Huong, dan Ri Jong-chol.  Proses begitu singkat, karena hanya selang satu hari, yaitu pada Rabu, 1 Maret 2017 pengadilan untuk Siti Aisyah dan Duan Thi Huong langsung digelar. Dua perempuan itu datang ke pengadilan dengan tangan di borgol dan mengenakan rompi anti peluru. Keduanya didakwa dengan pasal 302 KUHP. Tak main-main karena jika terbukti bersalah ancamannya adalah hukuman mati. Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi, kepada Reuters membenarkan ancaman hukuman mati tersebut. "Iya, mereka terancam hukuman mati," ujarnya.

img_title Najib Razak Habiskan Rp11,2 Miliar dalam Sehari Beli Perhiasan Mewah

Pemerintah RI Terus Mendampingi

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan pendampingan hukum pada firma hukum Gooi & Azura yang berkantor di Malaysia dan menjadi firma hukum resmi Kedubes RI di Malaysia. Diberitakan oleh Reuters, agenda sidang hari hanyalah membacakan tuduhan. Namun tim pengacara sudah mengajukan permohonan pada majelis hakim agar tidak menyampaikan hasil penyidikan pada publik. "Pada persidangan, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh VIVA.co.id, Rabu 1 Maret 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut