Babak Baru Kasus Siti Aisyah
- Reuters
Menurut Iqbal, permohonan ini diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung kepada Siti Aisyah. Permohonan itu pun telah diterima oleh hakim. "Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan dalam kasus SA ini," ujar Iqbal.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Pengacara Siti Aisyah dan pengacara Duan Thi Huong mengatakan klien mereka membantah telah membunuh secara sengaja. Mereka mengaku dibayar untuk mengambil peran dalam sebuah adegan acara lelucon dari sebuah program reality show. Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengatakan, Aisyah mengaku dibayar sekitar US$90 oleh seseorang.
Sementara itu dalam laporannya yang disampaikan kepada Jaksa Agung, polisi Malaysia menyatakan para pelaku langsung mencuci tangan mereka setelah menyerang Jong-nam. Mereka juga menyadari cairan yang diusapkan ke wajah korban mengandung racun. Bahkan, saat di tahanan polisi, Siti Aisyah beberapa kali muntah-muntah, diduga akibat terpapar racun VX.
Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng diberikan perintah untuk menahan pernyataan yang dikeluarkan oleh polisi Malaysia dan menahan saksi potensial yang membuat pernyataan publik, dan mungkin memberatkan kliennya.
Sidang berikutnya akan digelar pada 13 April 2017. Saat itu, Aisyah dan Huong akan diadili bersama, berdasarkan aduan Jaksa. Siti Aisyah telah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan, tim perlindungan WNI KBRI dan tim pengacara juga akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah.
Ia berharap pengadilan akan berjalan secara adil. "Kami berharap dia mendapat hukuman yang adil, diberikan semua hak hukumnya dan tidak diadili oleh masyarakat," ujarnya.