Memilih Pemangku Senyampang Ahok Cuti
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Djarot juga meminta Plt Gubernur agar mengamankan peningkatan dana operasional bagi RT dan RW. Pihaknya telah meminta persetujuan terkait hal itu kepada DPRD DKI. Adapun kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta agar tetap melayani warga sebaik-baiknya.Â
Tugas Plt
Sebagai Plt Gubernur DKI, Sumarsono memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pelaksana Tugas Gubernur bertanggung jawab kepada menteri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Â
Adapun tugas dan wewenang Plt berdasarkan Permendagri tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;Â
5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Saat Ahok-Djarot cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017 putaran pertama, Sumarsono sempat mengubah sejumlah kebijakan Ahok. Di antaranya, menghentikan kewajiban laporan RT/RW lewat Qlue, sehingga pemberian insentif sebesar Rp10 ribu untuk sekali pelaporan juga disetop. Padahal sebelumnya, Ahok mewajibkan RT/RW untuk melapor soal kondisi lingkungannya.
Bukan hanya itu. Sumarsono pun kembali menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi yang telah dihapus Ahok. Dia menganggarkan hibah pada APBD-P 2016 sebesar Rp2,5 miliar. Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah sebesar Rp5 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. (one)
Â