Memilih Pemangku Senyampang Ahok Cuti

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Djarot juga meminta Plt  Gubernur agar mengamankan peningkatan dana operasional bagi RT dan RW. Pihaknya telah meminta persetujuan terkait hal itu kepada DPRD DKI. Adapun kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta agar tetap melayani warga sebaik-baiknya. 

img_title Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Tugas Plt

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai Plt Gubernur DKI, Sumarsono memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pelaksana Tugas Gubernur bertanggung jawab kepada menteri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

img_title Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Adapun tugas dan wewenang Plt berdasarkan Permendagri tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, yaitu:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

img_title PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 

5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat Ahok-Djarot cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017 putaran pertama, Sumarsono sempat mengubah sejumlah kebijakan Ahok. Di antaranya, menghentikan kewajiban laporan RT/RW lewat Qlue, sehingga pemberian insentif sebesar Rp10 ribu untuk sekali pelaporan juga disetop. Padahal sebelumnya, Ahok mewajibkan RT/RW untuk melapor soal kondisi lingkungannya.

Bukan hanya itu. Sumarsono pun kembali menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi yang telah dihapus Ahok. Dia menganggarkan hibah pada APBD-P 2016 sebesar Rp2,5 miliar. Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah sebesar Rp5 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. (one)
 

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut