- Pertamina
VIVA.co.id – PT Pertamina terus merealisasikan target pemerintah untuk menyamaratakan harga bahan bakar minyak dari Sabang sampai Merauke. Upaya itu merupakan salah satu ambisi Presiden Joko Widodo pada masa jabatannya hingga 2019.
Upaya Pertamina itu dimandatkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Kemudian, petunjuk pelaksanaannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Nomor 09.K/10/DJM.O/2017. Dalam aturan itu ditetapkan sebanyak 148 kabupaten sebagai lokasi pendistribusian BBM satu harga secara bertahap dari 2017-2020.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, hasil pemetaan Pertamina, hingga 2 Maret 2017 sudah ada 53 lokasi yang ditentukan untuk mendapatkan BBM satu harga tahun ini, yang sembilan di antaranya sudah beroperasi.
Menurut dia, proses pemetaan hingga terealisasinya kebijakan itu di suatu wilayah memerlukan waktu. Sebab, setelah lokasi ditetapkan, Pertamina melakukan survei mengenai transportasi BBM. Lalu, perseroan akan proaktif menggandeng investor lokal.
"Serta pembangunan infrastruktur hingga akhirnya agen premium, minyak, dan solar (APMS) beroperasi," ujar Wianda.
Dia mengatakan, pada tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan SPBU mini berkapasitas masing-masing lima kiloliter per hari di 22 lokasi 14 provinsi. Selanjutnya, pada 2018, akan dibangun lembaga penyalur daerah terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi pada 2020.
Selanjutnya, Realisasi di lapangan