Kemenangan Nelayan atas Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Sejumlah nelayan sontak berdiri dari kursinya saat berada di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Mereka langsung meneriakkan takbir “Allahu Akbar.” Sejurus kemudian, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka lantas melakukan sujud syukur secara bersamaan.

Lobi-lobi Menteri Trenggono ke Elon Musk Sediakan Internet Terjangkau Bagi Nelayan

Mereka bersyukur perjuangan menggugat izin proyek reklamasi Teluk Jakarta berbuah manis. Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan mereka,  terkait penerbitan surat izin reklamasi Pulau I. Majelis hakim yang terdiri dari Adhi Budhi Sulistyo, Baiq Yuliani dan M Arif Pratomo mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

"Mengabulkan gugatan penggugat dua untuk seluruhnya. Menyatakan batal  Keputusan Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Izin  Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Hakim Ketua, Adhi Budhi Sulistyo, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret 2017.

Bukan Ikan, Nelayan Ini Dapat Buaya saat Tebar Jaring di Muara Sungai

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tergugat, juga diwajibkan untuk mencabut surat keputusan (SK) gubernur tertanggal 22 Oktober 2015 yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tersebut. Hakim pun menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp483 ribu.

Majelis hakim mengabulkan gugatan para nelayan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, berdasarkan keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim menilai pemberian izin reklamasi tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Majelis juga berkesimpulan, para penggugat sangat dirugikan dengan objek sengketa. Selain itu, jika keputusan gubernur itu tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan selaku penggugat akan lebih besar.

Kemenangan para nelayan dalam gugatan terhadap izin reklamasi Pulau I tersebut merupakan yang ketiga kalinya di hari itu. Pada hari yang sama, majelis hakim PTUN juga mengabulkan gugatan mereka terkait proyek reklamasi Pulau F dan K.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, batal. Hakim meminta tergugat untuk menunda pelaksanaan SK tersebut hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang lainnya, majelis hakim juga membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim pun berpendapat pemberian izin reklamasi tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi dikabulkannya gugatan mereka bersama Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu.  Sebab, reklamasi banyak berdampak terhadap lingkungan sosial budaya. Reklamasi juga dinilai lebih banyak buruknya daripada positifnya.

“Karena memang sudah seharusnya putusannya seperti itu,” ujar Direktur Walhi Jakarta, Puput Tri Dharma Putra.  

Hal senada diungkapkan Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Iwan Carmidi. Menurut  dia, banyak sekali kerugian yang dialami nelayan akibat adanya proyek reklamasi Pulau F, I, K. Bahkan, proyek reklamasi berdampak terhadap lingkungan.

"Secara tidak langsung ya, kalau 17 pulau itu berdiri, artinya itu nelayan semua akan musnah di Teluk Jakarta," ujarnya. 

Selanjutnya... Komentar Ahok

Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Herman Herry

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, HNSI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Herman Herry menilai Selama ini program pemerintah pusat kepada para nelayan sudah berjalan tapi belum maksimal.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024