- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – PT Jasa Marga Tbk telah melakukan sistem integrasi jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak dengan menghilangkan gerbang tol Karang Tengah sejak Minggu 9 April 2017. Kebijakan ini dilakukan oleh operator jalan tol bertujuan untuk mengurai kemacetan jalan tol Jakarta-Tangerang di jalur menuju gerbang tol Karang Tengah, yang antre hingga lima kilometer di jam-jam sibuk.
Pemberlakuan integrasi jalur tol ini, berdampak pada mekanisme pembayaran tol. Pembayaran tol dari Karang Tengah kini bergeser ke gerbang tol Cikupa, dan pemberlakuan sistem tol terbuka Tomang-Cikupa, serta sistem tol tertutup Cikupa-Merak.
Dampak lain dari pemberlakuan aturan ini adalah penerapan tarif baru bagi pengguna jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak. Operator menerapkan satu tarif atau tarif datar bagi pengguna jalan tol dari Simpang Susun Tomang hingga gerbang tol Cikupa.
Tarif datar berlaku bagi pengendara jarak jauh maupun dekat yaitu Rp7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp9.500 untuk kendaraan Golongan II, Rp12.000 untuk Golongan III, Rp16.000 untuk Golongan IV, dan Rp20.000 untuk Golongan V.
Sementara itu, bagi pengguna jalan yang keluar dari segmen Balaraja Timur-Merak, dikenakan tarif integrasi ditambah tarif tol Tangerang-Merak sesuai dengan jarak tempuhnya. Transaksi dilakukan sekaligus di gerbang tol tujuan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Herry T. Zuna, menegaskan, tujuan besar integrasi ini adalah efisiensi dan mengurai kepadatan Jalan Tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di Gerbang Tol Karang Tengah telah dihilangkan, sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.
"Kaitannya dengan efisiensi, justru ini lah jawabannya. Jadi kalau yang jarak dekat harus dibuat keseimbangan. Tapi untuk yang jarak jauh di jalan utamanya itu relatif lebih lancar kalau pagi," ujarnya.
Selanjutnya, Perubahan Tarif