Siap-siap, 26 Februari 2022 Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp500

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Penyesuaian tarif pada jalan Tol Dalam Kota akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB. Penyesuaian tarif itu dilakukan pada ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman menjelaskan, Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota). 

"Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services dari jalan tol tersebut," kata Raddy dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Februari 2022.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Ganjar Minta Pemerintah Pusat Bertindak Tegas

Raddy menambahkan, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP, untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujar Raddy.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500 setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

  • Gol I: Rp10.500,- yang semula Rp10.000,-
  • Gol II: Rp15.500,- yang semula Rp15.000,-
  • Gol III: Rp15.500,- yang semula Rp15.000,-
  • Gol IV: Rp17.500,- yang semula Rp17.000,-
  • Gol V: Rp17.500,- yang semula Rp17.000,- 

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

"Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ini dilakukan berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya