Peluru Polisi Bicara, Siapa Salah?

Seorang korban tembak polisi saat razia kendaraan di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Selasa (18/4/2017)
Sumber :
  • Arwin ZA/Rudi Rediansyah/tvOne

Ilustrasi/Razia kendaraan saat operasi patuh jaya.

img_title Sehari Usai Lapak Narkoba Digempur Polisi, 3 Orang Ditembak dan Ditikam di Kampung Ambon

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Muhammad Ismail pun membenarkan peringatan itu. Bahkan, kata dia, sudah diingatkan bahwa jika memang terjadi pengelakan kendaraan saat di razia, tetap tidak boleh dilakukan penembakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"SOP-nya dimulai dengan setop menggunakan tangan. Apabila membahayakan petugas (menabrak), didahului dengan tembakan peringatan ke udara tiga kali," kata Ismail.

img_title Aksi Koboi Pencuri Pakai Senjata Api Lawan Polisi, Berakhir Pincang Kena Tembak di Kaki

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, penembakan itu memang diakui harus disesalkan. Meski begitu, ia berjanji akan melakukan pendalaman lebih jauh perihal motif dan alasan menembak tersebut.

Menurutnya, jika memang nantinya terbukti bersalah, anggota polisi itu akan bisa disanksi. "Bisa proses pidana dan internal. Internal bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya.

img_title 5 Sindikat Sabu Diciduk di Bekasi, Polisi Temukan 2 Senjata Api dan 16 Peluru Tajam

Usut tuntas

Apa pun itu, kasus penembakan warga sipil ini harus diusut tuntas. Terlepas dalih apa pun polisi ketika mengeluarkan tembakan, peluru tetap tak pantas untuk warga sipil.

Proses evaluasi kepada polisi pemegang senjata api harus dibenahi dan diketatkan sedemikian rupa. Maklum, kejadian penembakan warga sipil bukan kali ini saja terjadi.

Hampir semua daerah terjadi. Ada yang mencuat ke permukaan dan ada juga yang tenggelam, atau mungkin dirahasiakan.

Papua misalnya, sudah berapa banyak warga sipil yang menjadi korban peluru dari penegak hukum. Hingga kini, tidak sedikit yang masih belum jelas hasil pemeriksaan dan investigasinya.

Ilustrasi/Penembakan.

Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pernah merilis data soal pelanggaran HAM terkait penggunaan senjata api untuk tahun 2011-2013. Jumlahnya dilaporkan meningkat.

Kasus Penembakan Warga Sipil
Tahun 2011
Polisi : 29
TNI : 10
Orang Tak Dikenal : 23

Tahun 2012
Polisi : 102
TNI : 5
Orang Tak Dikenal : 65

Tahun 2013
Polisi : 147
TNI : 5
Orang Tak Dikenal : 16

Total Tewas : 201
Luka-luka : 554
Sumber: KontraS

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tentu, jumlah ini masih belum diperbaharui lagi. Namun, apakah ini harus diperbaharui? Rasanya tak perlu, sebab kematian warga sipil akibat peluru, bukanlah hal yang harus diumumkan.

Seperti kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada 2015 lalu, "Apapun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja tidak sengaja, apalagi oleh aparat, dengan menggunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti." (asp)

Ilustrasi prajurit Kopassus.

Kasus Tewasnya Prajurit Kopassus di Gudang Senjata, Satu Prajurit Jadi Tersangka

Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) diduga lalai gunakan senpi

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut