Menanti Pledoi Ahok

Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Kami menggaris bawahi ini karena selama persidangan tak ada saksi kuat. Apalagi, tuntutan jaksa dinyatakan Ahok tak terbukti menghina agama. Pasal 156 a tak bisa kan," lanjut Trimoelja.

img_title Usai Ketemu Polisi, Demo Tuntut Tutup Alexis Ditunda

Terkait pledoi yang dibacakan Ahok, menurut dia, hal tersebut akan menjadi hak mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Tim kuasa hukum sudah memberikan masukan agar Ahok mengeluarkan segala unek-uneknya selama menjalani proses persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi dia, pledoi yang akan dibacakan Ahok nanti sebagai tumpahan suara hati calon Gubernur DKI tersebut.

img_title Tak Ada Arak-arakan Saat Anies-Sandi Dilantik

"Itu hak beliau sebagai terdakwa. Tentu unek-unek, curahan hati akan dibacakan, ditumpahkan beliau di persidangan. Kami sudah beri masukan bagaimana, tunggu saja nanti," sebutnya.

Selanjutnya...Pertimbangan Pasal 156 KUHP

img_title Sepenggal Masalah yang Menanti Anies-Sandi di Ibukota

Pertimbangan Pasal 156 KUHP

Pihak JPU menjelaskan pertimbangan tuntutan terdakwa Ahok yang melanggar Pasal 156 KUHP di ruang persidangan, Kamis, kemarin. JPU yang diketuai Ali Mukartono menuntut majelis hakim agar menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana satu tahun penjara serta masa percobaan dua tahun.

Selama persidangan, diperoleh fakta-fakta kesalahan terdakwa, maka Ahok harus mempertanggungjawabkan dengan hukuman pidana. Jaksa menuntut Ahok menggunakan Pasal 156 KUHP dengan dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan.

Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebar perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

"Menyatakan, terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ali, dalam persidangan, Kamis, 20 April 2017.

Dalam pertimbangan tuntutannya, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu memantik keresahan di masyarakat. Imbas ucapan terdakwa, terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat luas tak hanya di Jakarta namun daerah lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia," ujar Ali.

Ahok dinyatakan jaksa tak bisa dikenakan pasal 156a huruf a KUHP yang berbunyi tentang yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut