Menanti Pledoi Ahok
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dari keterangan fakta di persidangan, jaksa memutuskan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur menistakan agama. Pembuktian pasal ini dimentahkan jaksa. Padahal, dalam berkas dakwaan, ada dua pasal yaitu 156 KUHP dan 156a KUHP.
"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar anggota JPU, Andri Wiranova.
Terkait unsur yang memberatkan, pernyataan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan
masyarakat. Selain itu, akibat ucapan Ahok dinyatakan menimbulkan kesalahpahaman antar golongan masyarakat Indonesia.
Namun, untuk hal meringankan, Ahok dianggap telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik. Perilaku sopan serta peran terdakwa sebagai Gubernur DKI yang turut andil dalam proses pembangunan untuk memajukan Kota Jakarta. Ahok juga disebut bisa mengevaluasi diri untuk merubah sikapnya agar lebih humanis.
![]()
Terdakwa Ahok bersama politikus Ruhut Sitompul usai persidangan ke-16, Maret 2017
Selanjutnya...Pro-kontra tuntutan Ahok
Pro-kontra tuntutan Ahok
Tuntutan jaksa terhadap Ahok menuai respon masyarakat luas. Pro dan kontra mewarnai pasca tuntutan dibacakan. Salah satunya yang mencibir tuntutan jaksa adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dianggap ringan. Tuntutan ini dinilai tak independen karena intervensi pihak lain.
"Kami sangat kecewa tuntutan jaksa di mana jaksa hanya tuntut satu tahun penjara dan masa percobaaan dua tahun. Artinya, jaksa diduga keras diintervensi. Jaksa tidak independen," kata perwakilan GNPF MUI, Pedri Kasman usai persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Pedri menilai pihak tim jaksa cenderung membela dan meringankan Ahok dalam persidangan ini. Terkait tuntutan, ia menganggap sidang yang sudah digelar 19 kali ini terkesan mubazir.
"Dan jaksa ini seolah-olah pembela Ahok. Persidangan 19 kali menjadi mubazir," kata Pedri.
Ia mengimbau masyarakat ikut menyoroti tuntutan kasus penodaan agama ini. Pedri mendesak pihak kejaksaan agar mengoreksi tuntutannya.