Menanti Pledoi Ahok

Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Setelah ditunda, akhirnya pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan sesuai jadwal, Kamis, 20 April 2017. Pembacaan tuntutan yang ditunggu masyarakat luas ini dilakukan sehari setelah pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Dalam persidangan yang digelar di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta itu dengan hukuman satu tahun penjara serta masa percobaan dua tahun. Terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Jaksa hanya mengenakan satu pasal yaitu Pasal 156 KUHP. Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, ada dua pasal yang dituliskan yakni pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Jaksa menyatakan terdakwa tak bisa dijerat dengan Pasal 156a. Pernyataan Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya, Selasa, 25 April 2017. Baik terdakwa Ahok dan kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi masing-masing dalam persidangan nanti.

Pihak kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam 'Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP' sebelumnya sudah menyiapkan pledoi. Namun, pasca pembacaan tuntutan, pledoi akan diperkuat lagi dengan tambahan beberapa poin baru demi harapan vonis untuk pembebasan Ahok.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Tim kuasa hukum akan menyiapkan poin bantahan terhadap tuntutan jaksa dalam pledoi. Dalam pledoi nanti, kuasa hukum tak akan meminta majelis hakim mengurangi masa hukuman percobaan.

"Kami sudah siapkan. Tapi, lagi disusun penambahannya. Ada yang perlu digaris bawahi dalam tuntutan tersebut. Bagaimana intinya pasal 156a tidak terbukti. Makanya, kami konsisten minta Ahok bebas. Jadi, bukan pengurangan masa percobaan," kata ketua Tim Bhineka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 20 April 2017.

Dari sudut pandang kuasa hukum Ahok, pihak jaksa penuntut umum dianggap tak mampu memunculkan fakta yang kuat selama persidangan. Bagi Trimoelja, hal ini menjadi penguatan dalam pledoi yang dibacakan nanti.

"Kami menggaris bawahi ini karena selama persidangan tak ada saksi kuat. Apalagi, tuntutan jaksa dinyatakan Ahok tak terbukti menghina agama. Pasal 156 a tak bisa kan," lanjut Trimoelja.

Terkait pledoi yang dibacakan Ahok, menurut dia, hal tersebut akan menjadi hak mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Tim kuasa hukum sudah memberikan masukan agar Ahok mengeluarkan segala unek-uneknya selama menjalani proses persidangan.

Bagi dia, pledoi yang akan dibacakan Ahok nanti sebagai tumpahan suara hati calon Gubernur DKI tersebut.

"Itu hak beliau sebagai terdakwa. Tentu unek-unek, curahan hati akan dibacakan, ditumpahkan beliau di persidangan. Kami sudah beri masukan bagaimana, tunggu saja nanti," sebutnya.

Selanjutnya...Pertimbangan Pasal 156 KUHP

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."

img_title
VIVA.co.id
10 November 2018