Menata Aturan Bisnis Umrah Murah
- REUTERS/Ahmed Jadallah
Dari Kementerian Agama, Mastuki menekankan penetapan harga minimal umrah memang sudah harus dilakukan. Ideal harga termurah untuk berangkat umrah di kisaran US$13 ribu-US$15 ribu. "Kejadian First Travel akan ada Peraturan Menteri untuk menetapkan biaya minimal umrah," tuturnya.
![]()
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah
Selanjutnya, cermat pilih jasa travel
Cermati pilih jasa travel
Memilih travel umrah yang kredibel sebenarnya tak sulit. Namun, karena persaingan bisnis, biasanya travel umrah yang sudah kelihatan prestasinya, ikut-ikutan dengan menawarkan promo murah.
Berbeda dengan ibadah haji, umrah belum diatur secara khusus. Imbauan dari Kemenag agar masyarakat bisa mengecek sumber yang valid, untuk mengetahui latar belakang perusahaan travel.
"Untuk melihat travel biro perjalanan yang kredibel, ada izinnya bisa dicek secara online di website milik Kementerian Agama, yaitu www.haji.kemenag.go.id," ujar Mastuki.
Dijelaskan Mastuki, travel umrah terkait dengan bisnis usaha. Tak mudah mengatur penertiban travel yang menjamur untuk satu suara ikut dengan kebijakan pemerintah. Perlu ada sinergi antara Kemenag, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, sampai Polri dalam menyusun regulasi penertiban travel.
Apalagi, dalam perannya, Kemenag tak bisa menindak travel yang bandel dalam menerapkan model promo. Meski berizin, menurutnya, masih ada travel yang menerapkan promo murah.
"Seperti First Travel. Mereka berizin, tetapi karena persaingan bisnis ya seperti itu. Karena itu, tak bisa hanya satu lembaga untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Selain itu, memilih travel harus dilihat dengan mengacu pengalamannya di ibadah haji dan umrah. Banyak travel yang konsisten menjaga citranya, agar tetap dipercaya jemaahnya.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2008, penyelenggara ibadah umrah wajib menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan. Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah. Pihak penyelenggara dalam hal ini travel harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi, dan pada saat kembali ke Indonesia.