Menata Aturan Bisnis Umrah Murah
Selasa, 25 April 2017 - 05:52 WIB
Sumber :
- REUTERS/Ahmed Jadallah
Dalam aturan itu, jika penyelenggara ibadah umrah tidak melaksanakan kewajibannya dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (asp)
Kemenhaj Periksa 7 Pelimpahan Nomor Porsi Haji, 6 Diindikasikan Bermasalah
Kemenhaj tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan.
VIVA.co.id
20 September 2026