Membongkar Kembali Kasus BLBI

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

KPK sendiri menyelidiki kasus SKL BLBI itu sejak 2013. Namun, selama beberapa tahun sempat mandeg atau belum juga naik ke tahap penyidikan.

img_title Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU, Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan Jika Tak Terbukti

Padahal, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Antara lain Menko Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, serta Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data terakhir, mereka memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin, 20 April 2017. Kepada para wartawan, Kwik mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian periode 1999-2000. Kwik juga menyebut pemeriksaan itu terkait kasus yang menjerat BDNI.

img_title Ketua KPK Tolak Usulan Luhut: Ini Lebih Penting!

Sekitar seminggu setelah itu, penanganan perkara BLBI baru menunjukkan perkembangan maju. KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Kerugian Negara Rp3,7 triliun

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga Syafruddin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun. Kerugian itu terjadi saat yang bersangkutan menerbitan atau memberikan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.

"SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Basaria menuturkan pada tahun 2002, Syafruddin sebagai Kepala BPPN mengusulkan sebuah skema agar disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kemudian terjadilah perubahan proses litigasi (proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan) terhadap kewajiban obligator menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligator sebesar Rp4,8 triliun.

Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim hanya Rp1,1 triliun. Sedangkan yang Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

"Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligator setidaknya Rp3,7 triliun yang masih belum ditagihkan," kata Basaria.

Meski terjadi kekurangan tagihan, Syafruddin pada April 2004 tetap menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

Basaria pun mengimbau Sjamsul kembali ke Tanah Air karena keterangannya sangat penting sebagai saksi penyidikan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberi penjelasan dengan rinci," kata dia.

Basaria mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Sjamsul masih berada di Singapura sejak 2015. Terlebih ketika penyelidikan, KPK belum mendapat keterangan darinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut