Jalan Panjang 'Menegerikan' Kampus Swasta

Sejumlah dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan status pada tahun 2014
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

Selanjutnya...Bukan Jawaban

img_title Dave Laksono: Kinerja Bahlil Tak Cukup Dinilai dari Survei Celios

Bukan Jawaban

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polemik status negeri bagi seluruh karyawan dan dosen di kampus swasta memang bukan barang baru. Sudah bergulir hampir dua tahun dan baru ditindaklanjuti pemerintah belakangan ini.

img_title 25,1 Juta Warga Desil 1 hingga 4 Berusia 17 Tahun ke Atas Bakal Dapat Rekening Gratis dari Pemerintah

Tepatnya pada 3 Februari 2016. Lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru yang ditandatangani Jokowi.

Dalam praktiknya, pemerintah memberikan status khusus kepada mereka, dosen dan pegawai, yakni dengan sebutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

img_title Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas Bandung Libatkan Oknum Dosen

"Jadi bukan pegawai negeri sipil," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir kala itu.

PPPK dalam istilah Perpres ini mereka yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut Nasir, keputusan pemerintah tidak mengangkat mereka sebagai PNS, lantaran membutuhkan proses panjang. Sebab berkaitan juga dengan proses penggajian dan pengangkatan.

Karena itulah status PPPK akan disematkan kepada mereka, yang dulunya bekerja di kampus swasta namun kemudian berubah menjadi negeri. Status itu akan berlaku hingga pensiun.

Sejauh ini, dengan total 36 kampus yang menjadi negeri, setidaknya ada 4.358 pegawai dan dosen yang mendapatkan status PPPK se-Indonesia.

Sesuai peraturan, status PPPK tersebut secara prinsip tidak ada ubahnya untuk hak dan kewajiban bagi dosen dan pegawai. Ini dituangkan dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2016.

Ayat 1
Dosen  dan  Tenaga  Kependidikan  sebagai  PPPK  pada PTN  Baru  berhak  mendapatkan  gaji  dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen sebagai PPPK pada  PTN  Baru  memperoleh tunjangan jabatan  akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini artinya, secara prinsip telah ada upaya mengakomodir nasib para pegawai dan dosen yang kampusnya di-negeri-kan oleh pemerintah. Namun demikian, konsep itu sepertinya belum menjawab keresahan ribuan dosen dan karyawan.

Ibarat Mengharap hujan di langit, air di tempayan ditumpahkan, nyatanya status PPPK tak memberi jaminan lebih. Gelombang keluhan pun bermunculan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut